Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. SOPIAN als KETU bin BOAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 283/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B- 3731/M.2.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN als KETU bin BOAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 94 /M.2.17/Eku.2/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

SOPIAN als KETU bin BOAN (alm)

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

30 th / 02 Februari 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. H. Gemin Rt. 09/009 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

10 April 2026 s/d 29 April 2026

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

30 April 2026 s/d 08 Juni 2026

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:    04 Juni 2026 s/d 23 Juni 2026 

 

               
  1. Dakwaan :

      Kesatu

Bahwa terdakwa SOPIAN als KETU bin BOAN (alm) bersama-sama dengan dengan saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saksi ANDRI LESMANA, ZAKARIA ala JAKA (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat dihalaman parkir Rumah Makan Dadar Beredar di Jl. Raya Ratna Rt. 06/009 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan tenaga bersama melakukan kekerasa terhadap orang yang mengakibatkan luka, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat kejadian, saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS menjemput pacar saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS yaitu saksi FARADILLA PUTRI YULIKA dengan menggunakan sepeda motor, pada saat melewati Jl.Raya Ratna RT 06/09 Kel.Jatikramat Ke.Jatiasih Kota Bekasi, saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU, berteriak “KIIW” kepada saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS namun tidak jelas apa suaranya namun teriakan saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU mengarah ke saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, setelah itu saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS berhenti dan saksi menanyakan kenapa berteriak, namun saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saling melempar jawaban tidak mengakui meneriaki ke arah saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, kemudian saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU mendorong-dorong bagian dada saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dan menantang saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS untuk berkelahi, setelah itu saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS sempat cekcok dengan saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU, namun tiba-tiba saksi ANDRI LESMANA yang awalnya duduk langsung berdiri dan bertanya ini siapa? dan tiba-tiba langsung memukul saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS di hidung bagian tengah dengan tangan kanan dengan jari mengepal sebanyak satu kali dan memukul bagian kepala sebelah kanan dengan cara mengepal menggunakan tangan kiri, setelah itu saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU secara bersama-sama ikut memukul bagian kepala bagian samping sebelah kanan sebanyak lebih dari 5 kali keduanya memukul menggunakan kedua tangannya dengan cara mengepal, selanjutnya tiba-tiba datang terdakwa dari arah belakang dan langsung memukul saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, setelah itu terdakwa  merangkul badan saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, setelah itu datang saksi ZAKARIA ala JAKA dari belakang dan langsung memukul saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS yang saat itu badan saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS masih dalam keadaan dirangkul oleh terdakwa dan pukulan saksi ZAKARIA als JAKA tersebut mengenai kepala saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, sebelah kanan belakang telinga menggunakan tangan kanan dengan jari mengepal, lalu saksi FARADILLA PUTRI YULIKA berteriak udah-udah sambil medorong - dorong badan terdakwa, saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saksi ANDRI LESMANA, supaya berhenti memukul saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dan saksi FARADILLA PUTRI YULIKA sempat kena pukulan juga, kemudian ada beberapa warga berusaha melerai namun terdakwa, saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saksi ANDRI LESMANA tidak menggubrisnya dan masih melakukan pemukulan terhadap saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, namun pada akhirnya terdakwa, saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saksi ANDRI LESMANA berhenti memukuli saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, kemudian petugas Polisi Polsek Jatiasih datang dan mengamankan saksi IRVAN ALBERTO.S, saksi DAVIT RIZKI WAHYU dan saksi ANDRI LESMANA sedangkan terdakwa dan saksi Zakaria als Jaka terlebih dahulu pergi dan pada akhirnya pada tanggal 9 April 2026  terdakwa dapat ditangkap Polisi Polek Jatiasih
  • Berdasarkan Visum Et Repertum: R/007/RSKH/VER/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dikeluarkan Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih Bekasi an MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dengan kesimpulan bahwa pada periksaan ditemukan luka lecet dikepala, beberapa luka memar dikepala dan patah pada tulang hidung. Akibat luka tersebut menimbulkan gangguan Kesehatan atau halangan sementara dalam melakukan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari. Yang secara medis luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul

Perbuatan terdakwa SOPIAN als KETU bin BOAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) KUHP

      Atau Kesatu

Bahwa terdakwa SOPIAN als KETU bin BOAN (alm) bersama-sama dengan dengan saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saksi ANDRI LESMANA serta saksi ZAKARIA ala JAKA  (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat dihalaman parkir Rumah Makan Dadar Beredar di Jl. Raya Ratna Rt. 06/009 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, turut serta melakukan penganiyaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat kejadian, saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS menjemput pacar saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS yaitu saksi FARADILLA PUTRI YULIKA dengan menggunakan sepeda motor, pada saat melewati Jl.Raya Ratna RT 06/09 Kel.Jatikramat Ke.Jatiasih Kota Bekasi, saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU, berteriak “KIIW” kepada saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS namun tidak jelas apa suaranya namun teriakan saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU mengarah ke saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, setelah itu saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS berhenti dan saksi menanyakan kenapa berteriak, namun saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saling melempar jawaban tidak mengakui meneriaki ke arah saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, kemudian saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU mendorong-dorong bagian dada saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dan menantang saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS untuk berkelahi, setelah itu saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS sempat cekcok dengan saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU, namun tiba-tiba saksi ANDRI LESMANA yang awalnya duduk langsung berdiri dan bertanya ini siapa? dan tiba-tiba langsung memukul saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS di hidung bagian tengah dengan tangan kanan dengan jari mengepal sebanyak satu kali dan memukul bagian kepala sebelah kanan dengan cara mengepal menggunakan tangan kiri, setelah itu saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU secara bersama-sama ikut memukul bagian kepala bagian samping sebelah kanan sebanyak lebih dari 5 kali keduanya memukul menggunakan kedua tangannya dengan cara mengepal, selanjutnya tiba-tiba datang terdakwa dari arah belakang dan langsung memukul saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, setelah itu terdakwa  merangkul badan saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, setelah itu datang saksi ZAKARIA ala JAKA dari belakang dan langsung memukul saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS yang saat itu badan saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS masih dalam keadaan dirangkul oleh terdakwa dan pukulan saksi ZAKARIA als JAKA tersebut mengenai kepala saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, sebelah kanan belakang telinga menggunakan tangan kanan dengan jari mengepal, lalu saksi FARADILLA PUTRI YULIKA berteriak udah-udah sambil medorong - dorong badan terdakwa, saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saksi ANDRI LESMANA, supaya berhenti memukul saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dan saksi FARADILLA PUTRI YULIKA sempat kena pukulan juga, kemudian ada beberapa warga berusaha melerai namun terdakwa, saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saksi ANDRI LESMANA tidak menggubrisnya dan masih melakukan pemukulan terhadap saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, namun pada akhirnya terdakwa, saksi IRVAN ALBERTO.S dan saksi DAVIT RIZKI WAHYU saksi ANDRI LESMANA berhenti memukuli saksi MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, kemudian petugas Polisi Polsek Jatiasih datang dan mengamankan saksi IRVAN ALBERTO.S, saksi DAVIT RIZKI WAHYU dan saksi ANDRI LESMANA sedangkan terdakwa dan saksi Zakaria als Jaka terlebih dahulu pergi dan pada akhirnya pada tanggal 9 April 2026  terdakwa dapat ditangkap Polisi Polek Jatiasih
  • Berdasarkan Visum Et Repertum: R/007/RSKH/VER/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dikeluarkan Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih Bekasi an MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dengan kesimpulan bahwa pada periksaan ditemukan luka lecet dikepala, beberapa luka memar dikepala dan patah pada tulang hidung. Akibat luka tersebut menimbulkan gangguan Kesehatan atau halangan sementara dalam melakukan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari. Yang secara medis luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul

Perbuatan SOPIAN als KETU bin BOAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 jo Pasal 20 huruf c KUHP

 

                  Bekasi, 04 Juni 2026

                Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

Septerina Nellaita, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya