Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
294/Pdt.P/2025/PN Bks Ria Savira Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 294/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ria Savira
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anakyang Bernama :
a.Ardian Rasya Putra Nugroho yang lahir di Bekasi tanggal 19-02-2010 sebagai anak ketiga
3.Memberi ijin kepada Ria Savira (pemohon) selaku ibu dari anak pemhon yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama Ardian Rasya Putra Nugroho untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan perbuatan hukum berupa penutupan/pencairan rekening Tabungan di bank sebagai berikut :
a.Tabungan dengan nomer rekening 006-000-4466060 di Bank Mandiri.
b.Tabungan dengan nomer rekening 3614170599 di Bank Danamon.
c.Tabungan dengan nomer rekening 3629771589 di Bank Danamon.
4.Memberikan biaya permohonanini kepada Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak