Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
360/Pdt.G/2025/PN Bks PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 1.1. PT Makmur Gemilang Utama
2.2. Asep Karyanto
3.Agus Rizal
4.Notaris Joko Suryanto, S.H., M.Kn
5.Notaris/PPAT Raden Ayu Zenny Rosyidah Zen, S.H.,M.Kn.
6.H Aep Kurnia
7.Fahrurrozi Bin Damanhuri alias Haji Fahrurozi Bin Damanhuri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 360/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PT Makmur Gemilang Utama
22. Asep Karyanto
3Agus Rizal
4Notaris Joko Suryanto, S.H., M.Kn
5Notaris/PPAT Raden Ayu Zenny Rosyidah Zen, S.H.,M.Kn.
6H Aep Kurnia
7Fahrurrozi Bin Damanhuri alias Haji Fahrurozi Bin Damanhuri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank UOB Buana Tbk.
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

D A L A M      P R O V I S I

  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) apabila objek sengketa belum dibebani hak tanggungan dan/atau sita persamaan (vergelijkend beslag) apabila objek sengketa telah dibebani hak tanggungan.
  2. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dan/atau sita persamaan (vergelijkend beslag) terhadap bidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat seluas 17.821 M?2;  dengan bukti kepemilikan yang diketahui Penggugat yaitu SHGB No. 00015 an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri).

D A L A M    P O K O K    P E R K A R A

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat,-
  3. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslaag) dan/atau sita persamaan (vergelijkend beslag) yang telah diletakkan terhadap SHGB No. 00015/ Cikalongsari an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri).
  4. Menyatakan sah SHGB No. 00015/ Cikalongsari an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri) sebagai jaminan kredit modal kerja dan investasi pada Penggugat dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk menyerahkan SHGB No. 00015/ Cikalongsari an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri) kepada Penggugat sebagai jaminan kredit atas nama Tergugat I.
  6. Menghukum kepada Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 15.503.137.667 (Lima Belas Milyar Lima Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh) maksimal 3 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat I , Tergugat II,  Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tidak dapat menyerahkan  SHGB No. 00015/ Cikalongsari an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri) tersebut kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, serta Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap,-
  8. Menghukum Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak