| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon
-Yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), SKBRI dan Surat Penyataan adalah Tjong Miau Djan lahir di Tebas Tanggal 21 Februari 1962;
-Yang tertulis di Kutipan Akta kelahiran SKBRI dan Surat Penyataan adalah Miau Djan lahir di Tebas Tanggal 21 Februari 1962;
-Yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2201 dan KK adalah Santi lahir di Bekut Tanggal 20 Desember 1963;adalah SATU ORANG YANG SAMA;
3. Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun kependudukan adalah Tjong Miau Djan lahir di Tebas Tanggal 21 Februari 1962;
4. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor BPN Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat untuk memperbaiki/mengganti nama Pemohon
pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2201 dengan Surat Ukur 1936/Dalam Kaum/2011
Tanggal 22 Agustus 2011 dengan luas 450 m2 tertulis nama Pemohon sebagai pemegang hak adalah Santi lahir di Bekut Tanggal 20 Desember 1963 menjadi Tjong Miau Djan lahir di Tebas Tanggal 21 Februari 1962 setelah ditunjukkan penetapan ini;
5. Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan ini kepada Pemohon |