INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
274/Pdt.P/2025/PN Bks | MAKMUR ROMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 274/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti Tahun Lahir Pemohon yaitu dari tahun 1963 (Sembilan belas enam puluh tiga) menjadi Tahun 1969 (Sembilan belas enam puluh Sembilan).
3.Memerintahkan Pejabat pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kota Bekasi. Untuk mengganti tahun lahir pemohon dari tahun 1963 menjadi tahun 1969, pada catatan pinggir kutipan akta kelahiran pemohon.
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
Subsider:
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi berpendapatlain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |