Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2025/PN Bks MAKMUR ROMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAKMUR ROMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEDI SIMBOLON.S.HMAKMUR ROMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti Tahun Lahir Pemohon yaitu dari tahun 1963 (Sembilan belas enam puluh tiga) menjadi Tahun 1969 (Sembilan belas enam puluh Sembilan).
3.Memerintahkan Pejabat pegawai Dinas Kependudukan  dan Catatan sipil kota Bekasi. Untuk mengganti tahun lahir pemohon dari tahun 1963 menjadi tahun 1969, pada catatan pinggir  kutipan akta kelahiran pemohon.
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.   
Subsider:
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi berpendapatlain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak