| Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 6 April 2024.
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tertanggal 6 April 2024.
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 8.796.729.500,- (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus), dengan rincian sebagai berikut:
4.1.PENGGANTI BIAYA:
-Biaya Promosi yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.638.822.500,- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
4.2.KERUGIAN:
-Biaya pembelian barang/produk Rg Cell dan Reborn Cell yang tidak dapat dijalankan atau dijual sebesar Rp. 800.187.000,- (delapan ratus juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
-Pengembilan barang/produk Rg Cell sebanyak 3.252 kepada PENGGUGAT senilai Rp. 357.720.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
-Biaya Denda atas wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 3 Perjanjian Kerjasama sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga moratoir sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah total Kerugian Rp. 8.796.729.500,- (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus), terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan pada Pengadilan Negeri Bekasi sampai dengan TERGUGAT memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT.
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap barang-barang / harta benda milik TERGUGAT.
7.Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi, maupun verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
8.Menghukum TURUT TERGUGAT agar tunduk dan patuh terhadap isi Putusan a quo.
9.Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
ATAU, apabila Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|