| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa (I) DICKY IRAWAN Bin BUDIONO bersama dengan Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm), pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026, sekitar Pukul 04.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di parkiran motor PT. KIAT ANANDA GROUP di Jalan Raya Narogong Nomor 65 RT.001/RW.001, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Cyber City, warna biru, Tahun 2024, dengan Nomor Polisi : F-3210-FJJ, Nomor Rangka : MH3SG6410RJ359909, Nomor Mesin : G3P2E0406275, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi IRWANTO SYAHPUTRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026, sekitar Pukul 20.00 WIB, saksi (korban) IRWANTO SAPUTRA yang merupakan karyawan PT. KIAT ANANDA GROUP memarkirkan motornya yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Cyber City, warna biru, Tahun 2024, dengan Nomor Polisi: F-3210-FJJ, Nomor Rangka: MH3SG6410RJ359909, Nomor Mesin : G3P2E0406275, di area parkir PT. KIAT ANANDA GROUP, namun pada saat itu saksi (korban) IRWANTO SAPUTRA lupa melepas/mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut, sehingga masih tergantung pada kontak kunci sepeda motor tersebut. Kemudian sekitar Pukul 21.00 WIB, Terdakwa (I) DICKY IRAWAN yang merupakan security (petugas keamanan) PT. KIAT ANANDA GROUP sedang memarkir sepeda motor setelah istirahat jaga, Terdakwa (I) DICKY IRAWAN melihat kunci motor Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Cyber City F-3210-FJJ yang tergantung pada kontak kunci, kemudian Terdakwa (I) DICKY IRAWAN langsung mengambil dan menyimpan kunci kontak motor tersebut. Bahwa kemudian sekitar Pukul 22.30 WIB, Terdakwa (I) DICKY IRAWAN mengambil foto motor untuk menandai motor tersebut yang akan diambilnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026, sekitar Pukul 01.30 WIB, Terdakwa (I) DICKY IRAWAN pulang ke tempat kosnya yang beralamat di Jalan Gang Awis Nomor 59 RT/RW. 001/002, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gembang, Kota Bekasi, dan sekitar Pukul 02.00 WIB, Terdakwa (I) DICKY IRAWAN dengan menggunakan HP Iphone 11, warna ungu, dengan Nomor HP 0895406224858 menghubungi ayahnya yakni Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) yang menggunakan HP Merk Samsung Galaxy A04e, warna biru, dengan Nomor HP 088212393832, dimana Terdakwa (I) DICKY IRAWAN berkata “Pak, bisa ke sini gak, penting pak”, dan dijawab oleh Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) “ke mana, ke kosan ya?”, lalu Terdakwa (I) DICKY IRAWAN menjawab “ke depan PT. SODE”, kemudian Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) menjawab “Ya sudah tungguin saja”.
- Bahwa kemudian, sekitar Pukul 03.00 WIB, Terdakwa (I) DICKY IRAWAN bertemu dengan ayahnya yakni Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm), lalu Terdakwa (I) DICKY IRAWAN berkata kepada Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm), “Pak, bantuin saya ngambil motor pak”, dan dijawab oleh Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) “edan koe” (gila kamu), kemudian Terdakwa (I) DICKY IRAWAN berkata “Butuh banget pak, soalnya bojoku arep muleh kampung, wes telung taun hurung mulih, wes di arep-arep koro moro tuo ku, aku isin ora duwe duit pak” (butuh banget pak, soalnya istriku mau pulang kampung, sudah tiga tahun belum pulang, sudah diharapkan kepulangannya oleh mertuaku, saya malu tidak punya uang pak), lalu Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) menjawab “tapi aku wegah nyekel motore” (tapi saya tidak mau pegang motornya), dan dijawab oleh Terdakwa (I) DICKY IRAWAN “Yo wes, aku sing eksekusi, sampean ndelokne wae” (ya sudah, saya yang mengeksekusi (mengambil), saudara (bapak) hanya melihat saja).
- Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 04.25 WIB, Terdakwa (I) DICKY IRAWAN bersama dengan Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) menuju ke lokasi PT. KIAT ANANDA GROUP, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, milik Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm), lalu masuk menggunakan kartu akses milik Terdakwa (I) DICKY IRAWAN selaku security PT. KIAT ANANDA GROUP. Sesampainya ke tempat parkiran motor, kemudian Terdakwa (I) DICKY IRAWAN turun dari motor, lalu mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Cyber City, warna biru, Tahun 2024, dengan Nomor Polisi: F-3210-FJJ, Nomor Rangka: MH3SG6410RJ359909, Nomor Mesin : G3P2E0406275, dengan menggunakan kunci motor tersebut yang sebelumnya telah diambil dan disimpan oleh Terdakwa (I) DICKY IRAWAN, selanjutnya Terdakwa (I) DICKY IRAWAN bersama-sama dengan Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) ke luar dari gate PT. KIAT ANANDA GROUP dengan cara berdampingan, dengan tujuan agar tidak ketahuan di Sistem Komputer Keluar Masuk kendaraan motor.
- Bahwa kemudian, sekitar Pukul 05.30, Terdakwa (I) DICKY IRAWAN membawa motor yang diambilnya tersebut ke Gg. H. Jum, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, untuk menyimpannya di rumah kontrakan Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) dan menyerahkan kunci motornya.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa (I) DICKY IRAWAN dan Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Cyber City, warna biru, Tahun 2024, dengan Nomor Polisi: F-3210-FJJ, Nomor Rangka: MH3SG6410RJ359909, Nomor Mesin : G3P2E0406275, milik (korban) IRWANTO SAPUTRA tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan, namun sepeda motor tersebut belum laku terjual;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026, sekitar Pukul 06.20 WIB, saksi (korban) IRWANTO SAPUTRA tidak melihat keberadaan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Cyber City, warna biru, Tahun 2024, dengan Nomor Polisi: F-3210-FJJ, miliknya tersebut di area parkiran motor PT. KIAT ANANDA GROUP, sehingga saksi (korban) IRWANTO SAPUTRA melaporkan kepada petugas Security, dan ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (I) DICKY IRAWAN dan Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) tersebut, saksi (korban) IRWANTO SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
-------- Perbuatan Terdakwa (I) DICKY IRAWAN Bin BUDIONO dan Terdakwa (II) BUDIONO Bin KASBAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |