| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa perubahan nama PEMOHON yang semula bernama Sasmita Frederika.S sebagaimana tertulis pada 6573/PL/I/2011 Kutipan Akta Kelahiran Menjadi Sasmita Frederika Sianturi adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan bahwa Perubahan nama PEMOHON yang semula bernama Sasmita Vrederika BR Sianturi sebagaimana tertulis pada ljazah SD Nomor DN-02 Dd 0392061, ljazah SMP Nomor DN-02 DI 0058843, ljazah SMK Nomor DN-01 Mk/06 0066357, ljazah Sarjana Nomor 142012023000299,menjadi Sasmita Frederika Sianturi adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan bahwa Perubahan nama PEMOHON dalam dokumen manapun menjadi Sasmita Frederika Sianturi adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON;
|