| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa Wahyu Dwi Yulianto Als Wahyu Bin Sartimin pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Jl Celepuk II Rt 002 Rw 012 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira Pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN (dalam Penuntutan Terpisah) melalui Pesan Singkat Whatsapp dengan maksud memesan narkotika Golongan I jenis Tembakau sintetis dengan paketan harga Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran telah terjual baru dibayar kemudian saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN mengatakan nanti dikabarin lalu tidak berapa lama saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN menghubungi saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN terdakwa untuk mengambil pesananya dirumah saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN.
- Pada pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN yang beralamat di Jl Cilepuk II Rt 002 Rw 012 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi kemudian terdakwa bertemu dengan saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 10 (sepuluh) gram dari saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN kemudian terdakwa meninggalkan saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN
- Pada saat terdakwa berada dirumah yang beralamat Jl Curug Jaya B Rt 005 Rw 001 Kelurahan Jati cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis tembakau sintetis dari saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN menjadi 7 (tujuh) paket Narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupian ) perpaketnya dan 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perpaketnya kemudian terdakwa simpan diletakan di sela sela rumah terdakwa dengan rumah tetangga terdakwa.
- Bahwa terdakwa menjual narkotika dengan cara dipasarkan di media sosial Instragram dengan menggunakan akun terdakwa bernama @Piggodss.idn dan terdakwa memasarkan narkotika jenis sintetis.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika Jenis tembakau sintetis kepada saksi TATANG FAISAL Als ICAL Bin (Alm) HABUDIN lebih dari 5 (lima) kali dengan pembayaran apabila saksi Wahyu Dwi Yulianto Als Wahyu Bin Sartimin telah laku menjual narkotika Jenis tembakau Sintetis
- Pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira Pukul 02.57 Wib saksi Mardasa bersama dengan saksi Adi Sinuhaji dan saksi Syahrul Ramadhana (ketiganya anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis di Jl Curug Jaya B Rt 005 Rw 001 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi selanjutnya saksi Mardasa bersama dengan saksi Adi Sinuhaji dan saksi Syahrul Ramadhana melakukan penyidikan mengarah kerumah terdakwa llau saksi Mardasa bersama dengan saksi Adi Sinuhaji dan saksi Syahrul Ramadhana memelakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis 1 (satu) linting kertas yang buah plastik Klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) unit Handpone merek Infinix Hot 12 Play warna biru dengan nomor telpon 083870541906, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 6560/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3042/2025/PF s/d 3045/2025/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA, Interprestasi hasil MDMB – 4e PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
- 1 (Satu) buah kotak cincin yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik masing masing berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto 2,5041 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 2,3228 gram
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 2,3025 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,9407 gram
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 3,7004 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 3,3836 gram
- 1 (satu) linting bekas pakai ukuran sedang berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 0,0701 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,0008 gram
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 13 Oktober 2025 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 7 (tujuh) buah plastik Klip Bening ( Kode A1-A7) yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 4,21 (empat koma dua puluh satu) gram berat Netto 2,54 (dua koma lima puluh empat) Gram
- 4 (empat) buah plastik Klip Bening ( Kode B1-B4) yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram berat Netto 2,43 (dua koma empat puluh tiga) Gram
- 1 (satu) buah lintingan Kertas yang didalam nya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat Netto 0,08 (nol koma nol delapan) Gram
- Bahwa benar terdakwa WAHYU DWI YULIANTO Als WAHYU Bin SARTIMIN dalam hal Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa Wahyu Dwi Yulianto Als Wahyu Bin Sartimin sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa Wahyu Dwi Yulianto Als Wahyu Bin Sartimin pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 02.57 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Jl Curug Jaya B Rt 005 Rw 001 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira Pukul 02.57 Wib saksi Mardasa bersama dengan saksi Adi Sinuhaji dan saksi Syahrul Ramadhana (ketiganya anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis di Jl Curug Jaya B Rt 005 Rw 001 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi selanjutnya saksi Mardasa bersama dengan saksi Adi Sinuhaji dan saksi Syahrul Ramadhana melakukan penyidikan mengarah kerumah terdakwa llau saksi Mardasa bersama dengan saksi Adi Sinuhaji dan saksi Syahrul Ramadhana memelakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis 1 (satu) linting kertas yang buah plastik Klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) unit Handpone merek Infinix Hot 12 Play warna biru dengan nomor telpon 083870541906, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 6560/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3042/2025/PF s/d 3045/2025/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA, Interprestasi hasil MDMB – 4e PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
- 1 (Satu) buah kotak cincin yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik masing masing berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto 2,5041 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 2,3228 gram
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 2,3025 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,9407 gram
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 3,7004 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 3,3836 gram
- 1 (satu) linting bekas pakai ukuran sedang berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto Seluruhnya 0,0701 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,0008 gram
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 13 Oktober 2025 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 7 (tujuh) buah plastik Klip Bening ( Kode A1-A7) yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 4,21 (empat koma dua puluh satu) gram berat Netto 2,54 (dua koma lima puluh empat) Gram
- 4 (empat) buah plastik Klip Bening ( Kode B1-B4) yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram berat Netto 2,43 (dua koma empat puluh tiga) Gram
- 1 (satu) buah lintingan Kertas yang didalam nya diduga berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat Netto 0,08 (nol koma nol delapan) Gram
- Bahwa benar terdakwa WAHYU DWI YULIANTO Als WAHYU Bin SARTIMIN dalam
Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pu
----------- Perbuatan terdakwa Wahyu Dwi Yulianto Als Wahyu Bin Sartimin sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |