| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RM. Defris Pulung Raharjo, SH.,MH.,CH.,CHt | Hj. Sri Budiharti | | 2 | RM. Defris Pulung Raharjo, SH.,MH.,CH.,CHt | Arief Marhatiyanto | | 3 | RM. Defris Pulung Raharjo, SH.,MH.,CH.,CHt | Ramdhan Sulistyo | | 4 | RM. Defris Pulung Raharjo, SH.,MH.,CH.,CHt | Tri Ilham Meylanto | | 5 | RM. Defris Pulung Raharjo, SH.,MH.,CH.,CHt | Tri Ilham Meliyanto |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT merupakan para pemegang hak yang sah atas SHM No. 4532/Kranji, NIB 10.26.01.04.04771, Surat Ukur No. 2001/Kranji/2009 tanggal 2 November 2009, seluas 748 m?2;, terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sebagaimana tergambar dalam Surat Ukur dengan titik-titik batas a-b-c-d-e-f-a, dengan tanda batas berupa tembok pada garis a-b,b-c,c-d,d-e,e-f dan f-a yang menurut Surat Ukur berdiri di dalam batas, serta berdasarkan denah Surat Ukur berbatasan dengan Damiri pada sisi Utara, Yayasan Nurjanilah pada sisi Timur, Jalan Raya Bintara pada sisi Selatan, Muin dan Tanah Milik Adat pada sisi Barat;
- Menyatakan penyerahan dan/atau penguasaan fisik asli SHM No. 4532/Kranji tidak dengan sendirinya merupakan persetujuan PARA PENGGUGAT untuk menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan kewajiban TERGUGAT III kepada TERGUGAT V;
- Menyatakan penggunaan SHM No. 4532/Kranji sebagai jaminan kewajiban TERGUGAT III kepada TERGUGAT V tanpa persetujuan dan kewenangan yang sah dari PARA PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pencantuman PENGGUGAT IV sebagai “PENJAMIN“ dalam Amandemen Kedua tanggal 28 Juli 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT IV apabila terbukti tidak didasarkan pada persetujuan yang sah;
- Menyatakan klausul dalam Amandemen Kedua tanggal 28 Juli 2016 yang menjadikan SHM No. 4532/Kranji sebagai jaminan kewajiban TERGUGAT III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PENGGUGAT sepanjang tidak didasarkan pada persetujuan dan kewenangan yang sah dari seluruh pemegang hak;
- Menyatakan PENGGUGAT IV tidak mempunyai kewenangan untuk membebankan bagian hak PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT V tanpa adanya kuasa yang sah dan berlaku;
- Menyatakan dokumen Kuasa tanggal 31 Mei 2016 yang digunakan dan/atau dinyatakan sebagai sumber kewenangan PENGGUGAT IV untuk mewakili PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT V tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pembebanan SHM No. 4532/Kranji apabila berdasarkan pembuktian tidak dapat dibuktikan keberadaan, keaslian, kewenangan dan/atau daya berlakunya;
- Menyatakan Akta Kuasa No. 02 tanggal 10 Oktober 2016 tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pembebanan Hak Tanggungan terhadap hak PARA PENGGUGAT apabila berdasarkan pembuktian ternyata tidak memenuhi persyaratan hukum yang diwajibkan bagi kuasa yang digunakan untuk membebankan Hak Tanggungan;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila berdasarkan pembuktian terbukti menggunakan dan/atau menyebabkan digunakannya SHM No. 4532/Kranji sebagai jaminan tanpa persetujuan dan kewenangan yang sah dari PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila berdasarkan pembuktian terbukti membuat dan/atau menggunakan rangkaian dokumen sebagai dasar APHT No. 117/2016 tanpa adanya sumber kewenangan yang sah dan mengikat terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan APHT No. 117/2016 tanggal 18 November 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap SHM No. 4532/Kranji apabila pembebanan tersebut terbukti tidak didasarkan pada persetujuan dan kewenangan yang sah dari PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan Hak Tanggungan yang lahir dan/atau didaftarkan berdasarkan APHT No. 117/2016, sepanjang berdasarkan data pertanahan masih tercatat dan belum dilakukan pencoretan/roya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap SHM No. 4532/Kranji apabila pembebanan tersebut terbukti tidak didasarkan pada persetujuan dan kewenangan yang sah;
- Menyatakan TERGUGAT V tidak berhak melakukan eksekusi terhadap SHM No. 4532/Kranji berdasarkan APHT No. 117/2016 dan Hak Tanggungan yang berdasarkan putusan perkara a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum pihak yang menguasai asli SHM No. 4532/Kranji untuk menyerahkan kembali asli sertipikat tersebut kepada PARA PENGGUGAT setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan keadaan yuridis objek telah disesuaikan dengan amar putusan;
- Menghukum TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan mengenai daya mengikat Amandemen Kedua tanggal 28 Juli 2016, APHT No. 117/2016 dan Hak Tanggungan atas SHM No. 4532/Kranji;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan sepanjang termasuk dalam kewenangannya, untuk melakukan pencoretan/roya Hak Tanggungan dan tindakan administrasi pertanahan lain yang diperlukan guna menyesuaikan keadaan yuridis SHM No. 4532/Kranji dengan amar putusan, apabila berdasarkan data pertanahan Hak Tanggungan tersebut masih tercatat;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng, apabila berdasarkan pembuktian terbukti rangkaian perbuatan mereka secara bersama-sama menyebabkan kerugian yang sama, untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar :
Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah)
Dengan rincian :
- Biaya penelusuran, pengurusan dan administrasi dokumen Rp. 15.000.000,-;
- Biaya transportasi, komunikasi dan mobilitas Rp. 15.000.000,-;
- Biaya jasa hukum/lawyer, konsultasi dan pendampingan Rp. 80.000.000,-;
- Biaya pemeriksaan, verifikasi, analisis dokumen dan persiapan alat bukti Rp. 20.000.000,-;
- Kerugian akibat terganggunya pemanfaatan/manfaat ekonomis SHM No. 4532/Kranji Rp. 70.000.000,-;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng, apabila berdasarkan pembuktian terbukti rangkaian perbuatan mereka secara bersama-sama menyebabkan kerugian yang sama, untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar :
Rp. 2.000.000.000,-
(dua miliar rupiah)
atau jumlah lain yang dipandang patut dan adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar kerugian sebagaimana amar putusan secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT yang dinyatakan kalah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
|