| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan perkara ini adalah Gugatan Sederhana, dan Pengadilan WAJIB memutuskannya paling lama 25 hari kalender sejak tanggal pendaftaran gugatan ini.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa fitnah dan penyebaran pernyataan tidak benar yang mencemarkan nama baik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mencabut seluruh pernyataan tersebut dan mempublikasikan permohonan maaf secara tertulis kepada semua pihak yang menerima pernyataan tersebut, dalam waktu 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak melengkapi perhitungan kerugian pada setiap waktu yang tepat.
- Menolak segala dalil bantahan yang menyatakan Penggugat kurang melampirkan bukti rinci.
- Menyatakan seluruh bukti yang dilampirkan telah sah dan berkekuatan hukum karena telah dilegalisir dan distempel di Kantor Pos.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp1.000.000,00 dan ganti rugi immateril sebesar Rp4.000.000,00, sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 kepada Penggugat, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk memperbaharui perhitungan.
- Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar enam persen per bulan atas jumlah tersebut sejak tanggal gugatan ini didaftarkan sampai dengan lunas sepenuhnya.
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan segera meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|