Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di Pasar Baru Jl.Insinyur H Juanda Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal pada tanggal 24 Februari 2025 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian yang terjadi di pasar baru Jl.Insinyur H Juanda Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya saksi Agus Suranto, Saksi Bejo Nurhana dan Saksi Rewindston Manalu melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tesebut kemudian saksi Agus Suranto, Saksi Bejo Nurhana dan Saksi Rewindston Manalu melihat terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN yang sedang melakukan permainan perjudian sehingga saksi Agus Suranto, Saksi Bejo Nurhana dan Saksi Rewindston Manalu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Redmi 10 warna putih dan 8 embar kertas nomor pasangan Selanjutnya saksi AGUS SURANTO, saksi IFRIANDI, saksi BEJO NURHANA melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN dan Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mengakui bahwa Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN melakukan permainan judi jenis toto gelap (togel) melalui Handphone Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN.
- Bahwa pada saat introgasi terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN menjelaskan cara melakukan perjudian dalam website www.zienphilis.com tersebut dengan cara :
- Awalnya terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN top up aplikasi dana terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN di nomor 081213926911 di tempat jasa top up aplikasi
- Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN membuka akun warior99 dengan password win1234 di situs Zien Toto yang telah terdaftar sebelumnya untuk dapat bermain dengan mengklik menu deposit untuk mengtop up kemudian muncul cara cara pengisian
- Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN memilih melalui pembayaran aplikasi dana pada menu tersebut,
- Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mengkopi nomor tujuan pada aplikasi dana pada menu deposit untuk terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN taruh pada menu kirim pada aplikasi dana Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN di nomor 081213926911
- Setelah dikirim selanjutnya ada saldo di menu deposit.
- Mengklik file SYDNEY LOTTO atau HONGKONG LOTTO untuk dapat menaruh pasangan pada situs tersebut.
- Memasukkan nomor taruhan dari dua nomor atau tiga nomor atau empat nomor pada kolom yang tersedia;
- Memasukkan taruhan pada kolom bet x 1000 yang ditulis 1
- Mesubmit taruhan tersebut;
- Menunggu untuk SYDNEY LOTTO pada jam 14.00 Wib dan untuk HONGKONG LOTTO pada jam 23.00 Wib untuk melihat result atau hasil nomor yang keluar dari Website tersebut sebanyak 4 nomor;
- Jika hasil nomor keluar dan nomor Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN pasang ada sesuai dengan hasil nomor yang keluar maka Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN dinyatakan menang sehingga uang taruhannya akan berlipat ganda jika tidak ada yang sesuai maka terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN dianggap kalah dan uang taruhannya akan hilang atau hangus.
- Jika taruhan Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN menang maka deposit uang Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN akan bertambah dan deposit tersebut terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN Withdrawal atau dicairkan ke nomor rekening aplikasi dana yang terdaftar pada pada situs Zien Toto
- Bahwa Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN sudah melakukan permainan judi jenis toto gelap (togel) kuran lebih sekitar 1 (satu) bulan dan Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mendapatkan keuntungan apabila ada yang pasang Rp.1000,- (seribu) maka terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) apabila ada yang pasang Rp.2000,- (dua ribu) maka terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp 20.000 (duapuluh ribu rupiah) s/d RP.40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan yang sama dan rata rata mendapatkan hasil Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis toto gelap (togel) pada situs judi ZIEN TOTO di website www.zienphilis.commerupakan permainan yang bersifat untung-untungan danTerdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat berwenang dalam melakukan permainan judi dan menerima titipan pemasangan nomor judi pada situs judi ZIEN TOTO di website www.zienphilis.com.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN peroleh berkisar antara Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s/d 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) setiap ada titipan nomor atau angka tebakan judi jenis toto gelap (togel) yang tepat Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN gunakan untuk tambahan penghasilan Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN .
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di Pasar Baru Jl.Insinyur H Juanda Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal pada tanggal 24 Februari 2025 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian yang terjadi di pasar baru Jl.Insinyur H Juanda Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya saksi Agus Suranto, Saksi Bejo Nurhana dan Saksi Rewindston Manalu melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tesebut kemudian saksi Agus Suranto, Saksi Bejo Nurhana dan Saksi Rewindston Manalu melihat terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN yang sedang melakukan permainan perjudian sehingga saksi Agus Suranto, Saksi Bejo Nurhana dan Saksi Rewindston Manalu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Redmi 10 warna putih dan 8 embar kertas nomor pasangan Selanjutnya saksi AGUS SURANTO, saksi IFRIANDI, saksi BEJO NURHANA melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN dan Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mengakui bahwa Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN melakukan permainan judi jenis toto gelap (togel) melalui Handphone Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN.
- Bahwa pada saat introgasi terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN menjelaskan cara melakukan perjudian dalam website www.zienphilis.com tersebut dengan cara :
- Awalnya terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN top up aplikasi dana terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN di nomor 081213926911 di tempat jasa top up aplikasi
- Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN membuka akun warior99 dengan password win1234 di situs Zien Toto yang telah terdaftar sebelumnya untuk dapat bermain dengan mengklik menu deposit untuk mengtop up kemudian muncul cara cara pengisian
- Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN memilih melalui pembayaran aplikasi dana pada menu tersebut,
- Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mengkopi nomor tujuan pada aplikasi dana pada menu deposit untuk terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN taruh pada menu kirim pada aplikasi dana Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN di nomor 081213926911
- Setelah dikirim selanjutnya ada saldo di menu deposit.
- Mengklik file SYDNEY LOTTO atau HONGKONG LOTTO untuk dapat menaruh pasangan pada situs tersebut.
- Memasukkan nomor taruhan dari dua nomor atau tiga nomor atau empat nomor pada kolom yang tersedia;
- Memasukkan taruhan pada kolom bet x 1000 yang ditulis 1
- Mesubmit taruhan tersebut;
- Menunggu untuk SYDNEY LOTTO pada jam 14.00 Wib dan untuk HONGKONG LOTTO pada jam 23.00 Wib untuk melihat result atau hasil nomor yang keluar dari Website tersebut sebanyak 4 nomor;
- Jika hasil nomor keluar dan nomor Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN pasang ada sesuai dengan hasil nomor yang keluar maka Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN dinyatakan menang sehingga uang taruhannya akan berlipat ganda jika tidak ada yang sesuai maka terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN dianggap kalah dan uang taruhannya akan hilang atau hangus.
- Jika taruhan Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN menang maka deposit uang Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN akan bertambah dan deposit tersebut terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN Withdrawal atau dicairkan ke nomor rekening aplikasi dana yang terdaftar pada pada situs Zien Toto
- Bahwa Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN sudah melakukan permainan judi jenis toto gelap (togel) kuran lebih sekitar 1 (satu) bulan dan Terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mendapatkan keuntungan apabila ada yang pasang Rp.1000,- (seribu) maka terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) apabila ada yang pasang Rp.2000,- (dua ribu) maka terdakwa AGUS PERMANA PURNAMA Als AGUS Bin ALm MATHUSEIN mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp 20.000 (duapuluh ribu rupiah) s/d RP.40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan yang sama dan rata rata mendapatkan hasil Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP |