Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.G/2025/PN Bks Aris Prasetyo Wibowo CV. Future One Propertindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 271/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aris Prasetyo Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. Future One Propertindo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat Tindakan/perbuatan Penggugat melakukan pembagian serta pengiriman uang komisi (fee) penjualan atas dasar perintah dari Tergugat berdasarkan voice Note yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat ;
4.Menyatakan sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat hak komisi penjualan masing masing mantan member marketing CV. Future One Propertindo yaitu :
a.Cecilia (Cicil) sebesar Rp 5.249.834,- (Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) 
b.Dharmawan Syukma Wicaksono (Nano) sebesar Rp 11.679.500,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
c.Romi sebesar Rp 9.458.810,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah)
d.Aris sebesar Rp 17.039.515,- (Tujuh Belas Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah)
e.Jefri sebesar Rp 4.849.095,- (Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah)
f.Adam sebesar Rp 919.819,- (Sembilan ratus Sembilan belas ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah)
g.CV. Future One Propertindo sebesar Rp. 12.003.152,- (Dua Belas Juta Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah)
Sebagaimana persentase pembagiannya diatur dalam Standart Operational Prosedur (SOP) CV. Future One Propertindo;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian yang di derita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dengan dikurangi hak Tergugat yang dikembalikan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 12.003.152,- (Dua Belas Juta Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) sehingga rincian kerugian yang diderita penggugat sebesar :
a.KErugian Materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT  adalah sebesar Rp. ; 33.573.848,- (Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) setelah dikurangi Rp. 12.003.152,- (Dua Belas Juta Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah).
b.Kerugian Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp.10.000.000,-,- (Sepuluh Juta Rupiah)
6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uit voorbar bij boorraad);
7.Memerintahkan dan menyatakan agar Para Pihak tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak