Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.G/2025/PN Bks Ronald Irawan Nukhin Ma'arif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 274/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Minggu, 08 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ronald Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anang Makruf, S.H.Ronald Irawan
Tergugat
NoNama
1Nukhin Ma'arif
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Waterindo Primatech
2Yayat Munajat, S.E
3Diaz Sugita
4Sumarni, S.H., M.Kn./Notaris Kab. Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan 
2.Menetapkan bahwa surat kesepakatan dalam rangka perdamaian yang dibuat tanggal 16 Oktober 2024   dibuat oleh penggugat dan tergugat tidak sah menurut hukum.
3.Membatalkan kesepakatan dalam rangka perdamaian yang dibuat tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat oleh pihak penggugat dan tergugat;
4.Mengembalikan keadaan seperti semula sebelum kesepakatan dalam rangka perdamaian  yang dibuat tanggal 16 Oktober 2024 ditanda tangani/disepakati;
5.Bahwa dengan dikembalikan seperti keadaan semula maka perjanjian yang terkait sebelum kesepakatan dalam rangka perdamaian tanggal 16 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang objek perjanjian tanggal 13 Oktober 2017;
7.Menerintahkan kepada tergugat segera membayar sisa kerugian materil seperti semula sisa hak penggugat yang dikuasai Tergugat sebesar Rp. 2.227.545.085  akibat tidak sahnya kesepakatan dalam rangka perdamaian tanggal 16 Oktober 2024;
8.Menghukum Tergugat membayar biaya  operasional yang dikeluarkan penggugat terkait perkara a quo antara lain biaya kuasa hukum Rp. 250,000,000,-( dua ratus lima puluh juta rupiah), biaya over head Rp. 250,000,000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 250,000,000,-(dua ratus lima puluh juta) dengan total Rp 750,000,000,-(Tujuh Ratus Lima puluh juta Rupiah);
9.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000,000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai mematuhi putusan pengadilan ini;
10. Membebankan biaya-biaya perkara kepada pihak tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak