| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa REJKI ALPIAN Alias RIKI Alias TIUL Bin TIAN, pada waktu antara sekira bulan Oktober 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 13.00 s/d pukul 21.30, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa merupakan pengguna Narkotika jenis tembakau sintetis dan memperoleh Narkotika tersebut untuk digunakan bagi kepentingan dirinya sendiri. Selanjutnya sekira bulan Oktober 2025, Terdakwa mulai membeli cairan sintetis yang telah jadi melalui akun Instagram bernama “mekarselalu” untuk digunakan dalam membuat Narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian sekira bulan November 2025, Terdakwa mulai membeli bahan baku atau bibit sintetis berbentuk menyerupai pelet ikan melalui akun Instagram “mekarselalu”. Setelah itu Terdakwa mendapatkan informasi mengenai cara membuat cairan sintetis melalui komunikasi pesan pada aplikasi Instagram dengan akun “mekarselalu”, kemudian Terdakwa mengikuti cara yang diberikan tersebut dan berhasil membuat sendiri cairan sintetis serta Narkotika jenis tembakau sintetis. Sejak saat itu Terdakwa hanya membeli bahan baku atau bibit sintetis untuk kemudian diolah sendiri menjadi cairan sintetis dan digunakan dalam pembuatan Narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa bahan baku atau bibit sintetis tersebut diperoleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), melalui akun Instagram “mekarselalu”, yang kemudian diambil Terdakwa di pinggir jalan daerah Jatiasih, Kota Bekasi. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah atau teras rumah Terdakwa di Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Terdakwa melakukan sendiri pembuatan cairan sintetis dan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan, antara lain bahan baku atau bibit sintetis, cairan alkohol dan cairan yang bertuliskan “Chloroform Lem Aclyric”, serta kompor listrik, gelas ukur kaca, timbangan digital, alat suntik tanpa jarum, alat pengaduk elektrik dan botol kaca spray kosong.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pengolahan terhadap bahan baku atau bibit sintetis tersebut dengan bahan-bahan yang telah disiapkan menggunakan peralatan yang tersedia. Terdakwa melakukan pencampuran dan pengadukan terhadap bahan-bahan tersebut sampai menghasilkan cairan sintetis. Setelah cairan sintetis tersebut selesai dibuat, Terdakwa kemudian memindahkan sebagian cairan sintetis tersebut ke dalam botol-botol kaca spray untuk dipersiapkan sebagai barang yang akan dijual atau diedarkan, sedangkan sisa cairan sintetis digunakan oleh Terdakwa untuk membuat Narkotika jenis tembakau sintetis. Lalu Terdakwa menyiapkan tembakau biasa sebagai bahan dasar, kemudian menggunakan sisa cairan sintetis yang telah dibuatnya sendiri untuk dicampurkan ke dalam tembakau biasa tersebut. Terdakwa kemudian meremas dan mengaduk tembakau tersebut sampai cairan sintetis tercampur secara merata dengan tembakau.
- Bahwa setelah proses pencampuran selesai, Terdakwa memasukkan tembakau yang telah tercampur dengan cairan sintetis tersebut ke dalam plastik bening dan menyimpannya di dalam lemari selama kurang lebih 6 (enam) jam sampai dengan paling lama 12 (dua belas) jam, sehingga diperoleh hasil berupa Narkotika jenis tembakau sintetis yang siap untuk dijual dan diedarkan. Adapun dalam proses pembuatan tersebut Terdakwa menggunakan bahan berupa tembakau biasa, bahan baku atau bibit sintetis, cairan alkohol dan cairan yang bertuliskan “Chloroform Lem Aclyric”, serta menggunakan berbagai peralatan yang telah disiapkan oleh Terdakwa untuk menunjang proses pengolahan tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan sendiri rangkaian proses tersebut tanpa bantuan orang lain, mulai dari memperoleh bahan baku, menyiapkan bahan dan peralatan, mengolah bahan baku menjadi cairan sintetis, menggunakan cairan sintetis tersebut untuk mengolah tembakau biasa hingga menghasilkan Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian mengemas dan menyimpan hasil produksinya sampai siap untuk dijual dan diedarkan. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa membuat cairan sintetis dan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain dengan cara menawarkan melalui Instagram Story pada akun Instagram milik Terdakwa bernama “destroyerw.17”, dengan tujuan memperoleh uang dan/atau keuntungan dari hasil penjualan Narkotika tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026, Terdakwa telah menjual Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak seluruhnya 80 (delapan puluh) gram, yaitu 25 (dua puluh lima) gram di daerah Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sekira pukul 13.00 WIB; 25 (dua puluh lima) gram di daerah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi sekira pukul 14.00 WIB; 15 (lima belas) gram di daerah Jatimulya, Kabupaten Bekasi sekira pukul 15.00 WIB; 5 (lima) gram di daerah Mustikajaya, Kota Bekasi sekira pukul 16.15 WIB; 5 (lima) gram di daerah Pengasinan, Kota Bekasi sekira pukul 17.00 WIB; dan 5 (lima) gram di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi sekira pukul 18.00 WIB. Dari penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa memperoleh hasil penjualan sebesar Rp5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Saksi BOB CHRISTIANTO, Saksi INDRA GUNAWAN bersama dengan Saksi SONI HERMANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama REJKI ALPIAN Alias RIKI Alias TIUL Bin TIAN di Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , kemudian Saksi BOB CHRISTIANTO, Saksi INDRA GUNAWAN bersama dengan Saksi SONI HERMANTO menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan di Rumah Terdakwa Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan daun kering Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto Brutto 318,4 (Tiga ratus delapan belas koma empat) gram dan berat Netto keseluruhan 306,43 (tiga ratus enam koma empat puluh tiga) gram;
- 3 (Tiga) buah botol kaca spray berisikan cairan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sintetis dengan berat brutto 25 (Dua puluh lima) ml, berat Netto 21.8 (dua puluh satu koma delapan) ml;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau biasa;
- 2 (Dua) buah botol kaca berisi cairan bertuliskan “Chloroform Lem Aclyric”;
- 1 (Satu) botol warna putih berisikan cairan alkohol;
- 2 (Dua) botol kaca spray kosong ukuran kecil;
- 3 (Tiga) botol kaca spray kosong ukuran sedang;
- 3 (Tiga) buah alat suntik tanpa jarum;
- 1 (Satu) unit alat pengaduk elektrik warna putih;
- 1 (Satu) buah gelas takar kaca;
- 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver tanpa merek;
- 1 (Satu) unit kompor listrik warna putih;
- 1 (Satu) buah nampan warna merah;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip bening dengan berbagai ukuran;
- 5 (Lima) buah lakban warna bening;
- 1 (Satu) buah gunting;
- 1 (Satu) buah tas jinjing merek “The Palace” warna krem;
- 1 (Satu) bungkus kantong kresek warna ungu;
- 1 (Satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 12 4G warna abu-abu (Onyx Gray)
Selanjutnya Saksi BOB CHRISTIANTO, Saksi INDRA GUNAWAN bersama dengan Saksi SONI HERMANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 4345/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
No. Barang Bukti
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
3245/2026/OF dan 3246/2026/OF
|
2 (dua) buah botol berisikan total 17,6 ml cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya
18,5640 gram, diberi nomor barang bukti 3245/2026/OF.
1 (satu) buah botol berisikan 4,2 ml cairan warna kuning dengan berat netto 4,4522 gram diberi
nomor barang bukti 3246/2026/OF.
|
(+) MDMB-4en PINACA
|
|
3252/2026/OF
|
2 (dua) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 288,58 gram diberi nomor barang bukti 3252/2026/0F.
|
(+) MDMB-4en PINACA
|
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan daun kering Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 318,4 (Tiga ratus delapan belas koma empat) gram dan berat Netto keseluruhan 306,43 (tiga ratus enam koma empat puluh tiga) gram.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa REJKI ALPIAN Alias RIKI Alias TIUL Bin TIAN, pada waktu antara sekira bulan Oktober 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 13.00 s/d pukul 18.00, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis Tembakau Sintetis, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa merupakan pengguna Narkotika jenis tembakau sintetis dan memperoleh Narkotika tersebut untuk digunakan bagi kepentingan dirinya sendiri. Selanjutnya sekira bulan Oktober 2025, Terdakwa mulai membeli cairan sintetis yang telah jadi melalui akun Instagram bernama “mekarselalu” untuk digunakan dalam membuat Narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian sekira bulan November 2025, Terdakwa mulai membeli bahan baku atau bibit sintetis berbentuk menyerupai pelet ikan melalui akun Instagram “mekarselalu”. Selanjutnya Terdakwa juga mulai membuat sendiri Narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis untuk kemudian ditawarkan dan dijual kepada orang lain.
- Bahwa untuk menawarkan Narkotika tersebut, Terdakwa menggunakan akun Instagram miliknya bernama “destroyerw.17”. Sebelum melakukan penawaran, Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis dengan memasukkan Narkotika tersebut ke dalam plastik klip bening berukuran kecil, kemudian membungkusnya kembali dengan plastik hitam dan merekatkannya menggunakan lakban bening. Sedangkan terhadap cairan sintetis, Terdakwa terlebih dahulu memasukkannya ke dalam botol kaca spray, kemudian membungkusnya menggunakan bubble wrap dan lakban bening. Setelah paket Narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis selesai dikemas, Terdakwa kemudian meletakkan atau menyebarkan paket-paket tersebut pada titik-titik lokasi yang aman dan sepi yang telah ditentukan oleh Terdakwa di sekitar wilayah Bekasi Timur dan Kota Bekasi.
- Bahwa setelah paket-paket tersebut diletakkan pada titik lokasi yang telah ditentukan, Terdakwa kemudian menawarkan Narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis tersebut melalui Instagram Story pada akun “destroyerw.17”. Apabila terdapat calon pembeli yang tertarik dan kemudian menghubungi atau melakukan pemesanan kepada Terdakwa melalui pesan langsung (direct message), Terdakwa memberikan informasi mengenai harga sesuai dengan jumlah Narkotika yang dipesan. Setelah terjadi kesepakatan mengenai pesanan dan harga, Terdakwa kemudian mengarahkan pembeli untuk melakukan pembayaran melalui kode pembayaran atau QRIS yang telah disiapkan oleh Terdakwa menggunakan aplikasi PINTU, dengan nama akun SUHANDI (layangan.911924). Setelah pembayaran dari pembeli terkonfirmasi, Terdakwa kemudian memberikan kepada pembeli informasi berupa maps atau titik lokasi tempat paket Narkotika tersebut diletakkan, disertai foto lokasi dan petunjuk mengenai tempat pengambilan paket.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis tembakau sintetis dalam beberapa ukuran paket, yaitu paket 5 (lima) gram dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), paket 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), paket 15 (lima belas) gram dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan paket 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Sedangkan cairan sintetis ditawarkan dalam ukuran 5 (lima) ml dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan ukuran 10 (sepuluh) ml dengan harga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026, Terdakwa telah menjual Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak seluruhnya 80 (delapan puluh) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) paket sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 13.00 WIB di daerah Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
- 1 (satu) paket sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 14.00 WIB di daerah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi;
- 1 (satu) paket sebanyak 15 (lima belas) gram, yang telah terjual sekira pukul 15.00 WIB di daerah Jatimulya, Kabupaten Bekasi;
- 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 16.15 WIB di daerah Mustikajaya, Kota Bekasi;
- 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 17.00 WIB di daerah Pengasinan, Kota Bekasi; dan
- 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 18.00 WIB di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Bahwa dari penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa telah memperoleh hasil penjualan sebesar Rp5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang hasil penjualannya digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan membeli kembali bahan baku atau bibit sintetis.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Saksi BOB CHRISTIANTO, Saksi INDRA GUNAWAN bersama dengan Saksi SONI HERMANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama REJKI ALPIAN Alias RIKI Alias TIUL Bin TIAN di Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , kemudian Saksi BOB CHRISTIANTO, Saksi INDRA GUNAWAN bersama dengan Saksi SONI HERMANTO menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan di Rumah Terdakwa Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan daun kering Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 318,4 (Tiga ratus delapan belas koma empat) gram dan berat Netto keseluruhan 306,43 (tiga ratus enam koma empat puluh tiga) gram;
- 3 (Tiga) buah botol kaca spray berisikan cairan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sintetis dengan berat brutto 25 (Dua puluh lima) ml, berat Netto 21.8 (dua puluh satu koma delapan) ml;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau biasa;
- 2 (Dua) buah botol kaca berisi cairan bertuliskan “Chloroform Lem Aclyric”;
- 1 (Satu) botol warna putih berisikan cairan alkohol;
- 2 (Dua) botol kaca spray kosong ukuran kecil;
- 3 (Tiga) botol kaca spray kosong ukuran sedang;
- 3 (Tiga) buah alat suntik tanpa jarum;
- 1 (Satu) unit alat pengaduk elektrik warna putih;
- 1 (Satu) buah gelas takar kaca;
- 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver tanpa merek;
- 1 (Satu) unit kompor listrik warna putih;
- 1 (Satu) buah nampan warna merah;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip bening dengan berbagai ukuran;
- 5 (Lima) buah lakban warna bening;
- 1 (Satu) buah gunting;
- 1 (Satu) buah tas jinjing merek “The Palace” warna krem;
- 1 (Satu) bungkus kantong kresek warna ungu;
- 1 (Satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 12 4G warna abu-abu (Onyx Gray)
Selanjutnya Saksi BOB CHRISTIANTO, Saksi INDRA GUNAWAN bersama dengan Saksi SONI HERMANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 4345/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
No. Barang Bukti
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
3245/2026/OF dan 3246/2026/OF
|
2 (dua) buah botol berisikan total 17,6 ml cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya
18,5640 gram, diberi nomor barang bukti 3245/2026/OF.
1 (satu) buah botol berisikan 4,2 ml cairan warna kuning dengan berat netto 4,4522 gram diberi
nomor barang bukti 3246/2026/OF.
|
(+) MDMB-4en PINACA
|
|
3252/2026/OF
|
2 (dua) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 288,58 gram diberi nomor barang bukti 3252/2026/0F.
|
(+) MDMB-4en PINACA
|
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan daun kering Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 318,4 (Tiga ratus delapan belas koma empat) gram dan berat Netto keseluruhan 306,43 (tiga ratus enam koma empat puluh tiga) gram;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa REJKI ALPIAN Alias RIKI Alias TIUL Bin TIAN, pada waktu antara sekira bulan Oktober 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 21.30, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Tembakau Sintetis, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa merupakan pengguna Narkotika jenis tembakau sintetis dan memperoleh Narkotika tersebut untuk digunakan bagi kepentingan dirinya sendiri. Selanjutnya sekira bulan Oktober 2025, Terdakwa mulai membeli cairan sintetis yang telah jadi melalui akun Instagram bernama “mekarselalu” untuk digunakan dalam membuat Narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian sekira bulan November 2025, Terdakwa mulai membeli bahan baku atau bibit sintetis berbentuk menyerupai pelet ikan melalui akun Instagram “mekarselalu”. Selanjutnya Terdakwa juga mulai membuat sendiri Narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis untuk kemudian ditawarkan dan dijual kepada orang lain.
- Bahwa untuk menawarkan Narkotika tersebut, Terdakwa menggunakan akun Instagram miliknya bernama “destroyerw.17”. Sebelum melakukan penawaran, Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis dengan memasukkan Narkotika tersebut ke dalam plastik klip bening berukuran kecil, kemudian membungkusnya kembali dengan plastik hitam dan merekatkannya menggunakan lakban bening. Sedangkan terhadap cairan sintetis, Terdakwa terlebih dahulu memasukkannya ke dalam botol kaca spray, kemudian membungkusnya menggunakan bubble wrap dan lakban bening. Setelah paket Narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis selesai dikemas, Terdakwa kemudian meletakkan atau menyebarkan paket-paket tersebut pada titik-titik lokasi yang aman dan sepi yang telah ditentukan oleh Terdakwa di sekitar wilayah Bekasi Timur dan Kota Bekasi.
- Bahwa setelah paket-paket tersebut diletakkan pada titik lokasi yang telah ditentukan, Terdakwa kemudian menawarkan Narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis tersebut melalui Instagram Story pada akun “destroyerw.17”. Apabila terdapat calon pembeli yang tertarik dan kemudian menghubungi atau melakukan pemesanan kepada Terdakwa melalui pesan langsung (direct message), Terdakwa memberikan informasi mengenai harga sesuai dengan jumlah Narkotika yang dipesan. Setelah terjadi kesepakatan mengenai pesanan dan harga, Terdakwa kemudian mengarahkan pembeli untuk melakukan pembayaran melalui kode pembayaran atau QRIS yang telah disiapkan oleh Terdakwa menggunakan aplikasi PINTU, dengan nama akun SUHANDI (layangan.911924). Setelah pembayaran dari pembeli terkonfirmasi, Terdakwa kemudian memberikan kepada pembeli informasi berupa maps atau titik lokasi tempat paket Narkotika tersebut diletakkan, disertai foto lokasi dan petunjuk mengenai tempat pengambilan paket.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis tembakau sintetis dalam beberapa ukuran paket, yaitu paket 5 (lima) gram dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), paket 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), paket 15 (lima belas) gram dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan paket 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Sedangkan cairan sintetis ditawarkan dalam ukuran 5 (lima) ml dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan ukuran 10 (sepuluh) ml dengan harga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026, Terdakwa telah menjual Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak seluruhnya 80 (delapan puluh) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) paket sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 13.00 WIB di daerah Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
- 1 (satu) paket sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 14.00 WIB di daerah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi;
- 1 (satu) paket sebanyak 15 (lima belas) gram, yang telah terjual sekira pukul 15.00 WIB di daerah Jatimulya, Kabupaten Bekasi;
- 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 16.15 WIB di daerah Mustikajaya, Kota Bekasi;
- 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 17.00 WIB di daerah Pengasinan, Kota Bekasi; dan
- 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram, yang telah terjual sekira pukul 18.00 WIB di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Bahwa dari penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa telah memperoleh hasil penjualan sebesar Rp5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang hasil penjualannya digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan membeli kembali bahan baku atau bibit sintetis.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Saksi BOB CHRISTIANTO, Saksi INDRA GUNAWAN bersama dengan Saksi SONI HERMANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama REJKI ALPIAN Alias RIKI Alias TIUL Bin TIAN di Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , kemudian Saksi BOB CHRISTIANTO, Saksi INDRA GUNAWAN bersama dengan Saksi SONI HERMANTO menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan di Rumah Terdakwa Kp. Rawa Sapi Gang Benjol RT.001/RW.010, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan daun kering Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 318,4 (Tiga ratus delapan belas koma empat) gram dan berat Netto keseluruhan 306,43 (tiga ratus enam koma empat puluh tiga) gram;
- 3 (Tiga) buah botol kaca spray berisikan cairan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sintetis dengan berat brutto 25 (Dua puluh lima) ml, berat Netto 21.8 (dua puluh satu koma delapan) ml;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau biasa;
- 2 (Dua) buah botol kaca berisi cairan bertuliskan “Chloroform Lem Aclyric”;
- 1 (Satu) botol warna putih berisikan cairan alkohol;
- 2 (Dua) botol kaca spray kosong ukuran kecil;
- 3 (Tiga) botol kaca spray kosong ukuran sedang;
- 3 (Tiga) buah alat suntik tanpa jarum;
- 1 (Satu) unit alat pengaduk elektrik warna putih;
- 1 (Satu) buah gelas takar kaca;
- 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver tanpa merek;
- 1 (Satu) unit kompor listrik warna putih;
- 1 (Satu) buah nampan warna merah;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip bening dengan berbagai ukuran;
- 5 (Lima) buah lakban warna bening;
- 1 (Satu) buah gunting;
- 1 (Satu) buah tas jinjing merek “The Palace” warna krem;
- 1 (Satu) bungkus kantong kresek warna ungu;
- 1 (Satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 12 4G warna abu-abu (Onyx Gray)
Selanjutnya Saksi BOB CHRISTIANTO, Saksi INDRA GUNAWAN bersama dengan Saksi SONI HERMANTO selaku anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 4345/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
No. Barang Bukti
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
3245/2026/OF dan 3246/2026/OF
|
2 (dua) buah botol berisikan total 17,6 ml cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya
18,5640 gram, diberi nomor barang bukti 3245/2026/OF.
1 (satu) buah botol berisikan 4,2 ml cairan warna kuning dengan berat netto 4,4522 gram diberi
nomor barang bukti 3246/2026/OF.
|
(+) MDMB-4en PINACA
|
|
3252/2026/OF
|
2 (dua) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 288,58 gram diberi nomor barang bukti 3252/2026/0F.
|
(+) MDMB-4en PINACA
|
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan daun kering Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 318,4 (Tiga ratus delapan belas koma empat) gram dan berat Netto keseluruhan 306,43 (tiga ratus enam koma empat puluh tiga) gram.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |