Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR bersama-sama dengan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI , pada hari, tanggal, bulan dan jam yang sudah tidak diingat lagi, sekitar bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Lumbu Tengah 6 D No.59 RT 002 RW 028, Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan
yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
• Berawal pada bulan Mei tahun 2023 Saksi Salwa mendapat pesan singkat Whatsapp dari seseorang yang tidak Saksi Salwa kenal dengan menggunakan nomor handphone 087851586229 berupa video Saksi Salwa dengan Saksi Muhammad Vicky sedang dalam keadaan tanpa busana dengan mengirimkan kata-kata ancaman bahwa video tersebut akan disebarkan disosial media. Kemudian Saksi Salwa memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI yang merupakan orang tua dari Saksi Salwa. Lalu Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI mengusulkan bahwa Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI akan meminta bantuan kepada teman Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI yang kenal dengan polisi yang bisa menghapus video tersebut sehingga tidak bisa beredar dimedia sosial;
• Bahwa kemudian Saksi Salwa bersama dengan Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI menemui Saksi Djubaedah selaku ibu dari Saksi Muhammad Vicky dan pada saat bertemu dengan Saksi Djubaedah, Terdakwa I MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR megatakan “Bu ini kan menyangkut anak kita, yang paling penting selamatkan anak kita, ibu carikan uang dulu, nanti tenang aja saya ganti, saya akan jual rumah saya, karena Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI punya temen pengacara yang kenal dengan polisi yang pangkatnya berbintang yang nantinya bisa menyelesaikan masalah ini, nanti videonya dihapus secara online, pelakunya ditangkap, anak kita yang ada divideo itu nanti diganti dengan orang lain dan semuanya bisa selesai dalam waktu satu bulan”. Setelah mendengar hal tersebut Saksi Djubaedah merasa percaya bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI bisa menyelesaikan masalah tersebut dan akhirnya Saksi Djubaedah memberikan uang secara bertahap kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI dengan rincian sebagai berikut :
1. Uang yang diserahkan oleh Saksi Djubaedah secara tunai kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR :
- Bulan Mei 2023 sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- 10 Juli 2023 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 12 Juli 2023 sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
2. Transfer dari rekening mandiri No.Rek 0060010049298 an. Syamsul Rizal ke rekening Mandiri No.rek 1240098033468 an. Muhammad Hamzah :
- 05 Juni 2023 Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta).
3. Transfer dari rekening mandiri No.Rek 1560015926316 an. Djubaedah ke rekening Mandiri No.rek 1240098033468 an. Muhammad Hamzah :
- 11 September 2023 Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 18 September 2024 Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Total keseluruhan Saksi Djubaedah telah menyerahkan uang kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI sebesar Rp 458.500.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
• Bahwa setelah Saksi Djubaedah menyerahkan dana dengan total Rp 458.500.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ternyata Saksi Salwa, Saksi Djubaedah dan Saksi Muhammad Vicky masih dikirimkan video tersebut oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian Saksi Djubaedah menanyakan perihal pengurusan video kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI dan diketahui bahwa uang yang telah diberikan Saksi Djubaedah tidak digunakan oleh Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI untuk menghapus video tersebut melainkan digunakan oleh Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI untuk membuka usaha kue, membayar kontrakan, membayar hutang dan digunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI, Saksi Djubaedah mengalami kerugian sebesar Rp 458.500.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
----------Perbuatan Terdakwa I. dan Terdakwa II. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR bersama-sama dengan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI , pada hari, tanggal, bulan dan jam yang sudah tidak diingat lagi, sekitar bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Lumbu Tengah 6 D No.59 RT 002 RW 028, Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
• Berawal pada bulan Mei tahun 2023 Saksi Salwa mendapat pesan singkat Whatsapp dari seseorang yang tidak Saksi Salwa kenal dengan menggunakan nomor handphone 087851586229 berupa video Saksi Salwa dengan Saksi Muhammad Vicky sedang dalam keadaan tanpa busana dengan mengirimkan kata-kata ancaman bahwa video tersebut akan disebarkan disosial media. Kemudian, Saksi Salwa memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI yang merupakan orang tua dari Saksi Salwa. Kemudian Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI mengusulkan bahwa Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI akan meminta bantuan kepada teman Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI yang kenal dengan polisi yang bisa menghapus video tersebut sehingga tidak bisa beredar dimedia sosial;
• Bahwa kemudian Saksi Salwa bersama dengan Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI menemui Saksi Djubaedah selaku ibu dari Saksi Muhammad Vicky dan pada saat bertemu dengan Saksi Djubaedah, Terdakwa I MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR megatakan “Bu ini kan menyangkut anak kita, yang paling penting selamatkan anak kita, ibu carikan uang dulu, nanti tenang aja saya ganti, saya akan jual rumah saya, karena Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI punya temen pengacara yang kenal dengan polisi yang pangkatnya berbintang yang nantinya bisa menyelesaikan masalah ini, nanti videonya dihapus secara online, pelakunya ditangkap, anak kita yang ada divideo itu nanti diganti dengan orang lain dan semuanya bisa selesai dalam waktu satu bulan”. Setelah mendengar hal tersebut Saksi Djubaedah merasa percaya bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI bisa menyelesaikan masalah tersebut dan akhirnya Saksi Djubaedah memberikan uang secara bertahap kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI dengan rincian sebagai berikut :
1. Uang yang diserahkan oleh Saksi Djubaedah secara tunai kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR :
- Bulan Mei 2023 sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- 10 Juli 2023 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 12 Juli 2023 sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
2. Transfer dari rekening mandiri No.Rek 0060010049298 an. Syamsul Rizal ke rekening Mandiri No.rek 1240098033468 an. Muhammad Hamzah :
- 05 Juni 2023 Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta).
3. Transfer dari rekening mandiri No.Rek 1560015926316 an. Djubaedah ke rekening Mandiri No.rek 1240098033468 an. Muhammad Hamzah :
- 11 September 2023 Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 18 September 2024 Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Total keseluruhan Saksi Djubaedah telah menyerahkan uang kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI sebesar Rp 458.500.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
• Bahwa setelah Saksi Djubaedah menyerahkan dana dengan total Rp 458.500.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ternyata Saksi Salwa, Saksi Djubaedah dan Saksi Muhammad Vicky masih dikirimkan video tersebut oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian Saksi Djubaedah menanyakan perihal pengurusan video kepada Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI dan diketahui bahwa uang yang telah diberikan Saksi Djubaedah tidak digunakan oleh Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI untuk menghapus video tersebut melainkan digunakan oleh Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI untuk membuka usaha kue, membayar kontrakan, membayar hutang dan digunakan untuk keperluan pribadi;
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) JOHN SJUKUR dan Terdakwa II. NURWINDASARI Binti (Alm) EDDY WAHYUDI, Saksi Djubaedah mengalami kerugian sebesar Rp 458.500.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa dan Terdakwa II.,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------
|