Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Arief Prabowo
2.Achmad Darkosih
3.Adhitya Nurfajar
4.Sumarno
5.H Ma’mur Umar
6.Andi Wijaya, S.T
7.Aidar Mubarok
8.Rizqi Okto Priansyah
9.Sapto Budi Santoso
10.Ahmad Zulkifli
11.Triyono
12.Sofwan Saihani
12.Marwanto
13.Iswahyudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arief Prabowo
2Achmad Darkosih
3Adhitya Nurfajar
4Sumarno
5H Ma’mur Umar
6Andi Wijaya, S.T
7Aidar Mubarok
8Rizqi Okto Priansyah
9Sapto Budi Santoso
10Ahmad Zulkifli
11Triyono
12Sofwan Saihani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Arief Prabowo
2AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Sofwan Saihani
3AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Triyono
4AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Ahmad Zulkifli
5AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Sapto Budi Santoso
6AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Rizqi Okto Priansyah
7AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Aidar Mubarok
8AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Andi Wijaya, S.T
9AKH. MULYANTO, S.H., M.H.H Ma’mur Umar
10AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Sumarno
11AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Adhitya Nurfajar
12AKH. MULYANTO, S.H., M.H.Achmad Darkosih
Tergugat
NoNama
1Marwanto
2Iswahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pengembalian Investasi Nomor: 001.SPPMI-BKS.12.2025 tertanggal 12 Desember 2025;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi (pengembalian modal investasi) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 7.618.220.000,- (tujuh miliar enam ratus delapan belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kendaraan Mitsubitsi Expander Ultimate dengan Plat Nomor B 2414 TID dan Nomor Rekening 0663159001 (BCA) Atas Nama H. Marwanto untuk dibekukan atau di Blokir;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-orang/investor untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, ataupun peninjauan Kembali.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau:

Apabila yang mulia majelis hakim perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak