| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Arief Prabowo | | 2 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Sofwan Saihani | | 3 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Triyono | | 4 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Ahmad Zulkifli | | 5 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Sapto Budi Santoso | | 6 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Rizqi Okto Priansyah | | 7 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Aidar Mubarok | | 8 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Andi Wijaya, S.T | | 9 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | H Ma’mur Umar | | 10 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Sumarno | | 11 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Adhitya Nurfajar | | 12 | AKH. MULYANTO, S.H., M.H. | Achmad Darkosih |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pengembalian Investasi Nomor: 001.SPPMI-BKS.12.2025 tertanggal 12 Desember 2025;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi (pengembalian modal investasi) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 7.618.220.000,- (tujuh miliar enam ratus delapan belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kendaraan Mitsubitsi Expander Ultimate dengan Plat Nomor B 2414 TID dan Nomor Rekening 0663159001 (BCA) Atas Nama H. Marwanto untuk dibekukan atau di Blokir;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-orang/investor untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, ataupun peninjauan Kembali.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila yang mulia majelis hakim perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|