| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Ia terdakwa ANNAS ARDIANSYAH alias ANAS Bin JAYADI pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Sasak Tiga Rt.003/Rw.005 Ds. Tridaya Sakti Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Muhammad Dandy Saputra alias Dandy (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan sistem laku bayar, kemudian saksi Muhammad Dandy Saputra alias Dandy (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengatakan “iya”. Lalu pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa pergi ke kontrakan saksi Muhammad Dandy Saputra alias Dandy (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Sasak Tiga Rt.003/Rw.005 Ds. Tridaya Sakti Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi. Sesampainya di kontrakan saksi Muhammad Dandy Saputra alias Dandy (dalam berkas dan penuntutan terpisah), terdakwa langsung diberikan narkotika jenis tembakau sintetis oleh saksi Muhammad Dandy Saputra alias Dandy (dalam berkas dan penuntutan terpisah), lalu terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya, sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa pergi bekerja di toko Thalita Fried Chicken yang beralamat di Jl. Gramapuri Tamansari Ds. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi dengan membawa narkotika jenis tembakau sintetisnya. Setelah tutup toko, sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa membagi dan mengemasi narkotika jenis tembakau sintetisnya di dalam toko tersebut. Lalu terdakwa membagi menjadi paketan seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan paketan seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, saksi Brigadir Asep Apriatna, saksi Brigadir Ebeet Chandro, saksi Bripda Taufan Kurniawan yang mana ketiganya adalah anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar daerah Margahayu ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan menyebutkan ciri-cirinya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut berasal dari daerah Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi hingga sampai kepada toko Thalita Fried Chicken yang beralamat di Jalan Gramapuri Tamansari Ds. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi, para saksi melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan pemberi informasi sedang membuka toko Thalita Fried Chicken. Lalu saksi Brigadir Asep Apriatna, saksi Brigadir Ebeet Chandro, saksi Bripda Taufan Kurniawan menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama Annas Ardiansyah alias Anas Bin Jayadi dengan mengajak saksi Kosasih yang sedang berada di lokasi sekitar untuk melihat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Setelah itu para saksi memperkenalkan diri dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan didalam gelas plastik merk Isoplus warna biru di atas lemari plastic penyimpanan barang, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A12 warna hitam. Dan terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari membeli dengan saksi Muhammad Dandy Saputra als. Dandi Bin (Alm) Ismet (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk terdakwa jual kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi Muhammad Dandy Saputra als. Dandi Bin (Alm) Ismet (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yaitu yang Pertama pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026, terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); Kedua pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, terdakwa membeli sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); dan ketiga pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, terdakwa membeli sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan dalam satu kali putaran keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1057/NNF/2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K.,M.M. selaku An. Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 126 (serratus dua puluh enam) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 175,3593 gram, diberi nomor barang bukti 0734/2026/OF. Dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 175,2432 gram.
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,7220 gram, diberi nomor barang bukti 0735/2026/OF. Dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 11,5760 gram.
Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0735/2026/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua
Bahwa Ia terdakwa ANNAS ARDIANSYAH alias ANAS Bin JAYADI pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Toko Thalita Fried Chicken yang beralamat di Jl. Gramapuri Tamansari, Ds. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa baru saja membuka Toko Thalita Fried Chicken Jl. Gramapuri Tamansari Ds. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi, datang saksi Brigadir Asep Apriatna, saksi Brigadir Ebeet Chandro, saksi Bripda Taufan Kurniawan yang mana ketiganya adalah anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar daerah Margahayu ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan menyebutkan ciri-cirinya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut berasal dari daerah Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi hingga sampai kepada toko Thalita Fried Chicken yang beralamat di Jalan Gramapuri Tamansari Ds. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi, para saksi melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan pemberi informasi sedang membuka toko Thalita Fried Chicken. Lalu saksi Brigadir Asep Apriatna, saksi Brigadir Ebeet Chandro, saksi Bripda Taufan Kurniawan menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama Annas Ardiansyah alias Anas Bin Jayadi dengan mengajak saksi Kosasih yang sedang berada di lokasi sekitar untuk melihat penangkapan dan penggeledahan. Setelah itu para saksi memperkenalkan diri dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan didalam gelas plastic merk Isoplus warna biru di atas lemari plastik penyimpanan barang, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A12 warna hitam. Dan terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari membeli dengan saksi Muhammad Dandy Saputra als. Dandi Bin (Alm) Ismet (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk terdakwa jual kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi Muhammad Dandy Saputra als. Dandi Bin (Alm) Ismet (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yaitu Pertama pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026, terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); Kedua pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, terdakwa membeli sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan ketiga pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, terdakwa membeli sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan dalam satu kali putaran keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1057/NNF/2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K.,M.M. selaku An. Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 126 (serratus dua puluh enam) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 175,3593 gram, diberi nomor barang bukti 0734/2026/OF. Dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 175,2432 gram.
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,7220 gram, diberi nomor barang bukti 0735/2026/OF. Dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 11,5760 gram.
Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0735/2026/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |