| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan penambahan nama Pemohon dari Khoirul menjadi Khoirul Ulum.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Khoirul Ulum dalam seluruh dokumen administrasi kependudukan, pendidikan, akademik, dan dokumen lainnya yang berkaitan.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat penambahan nama Pemohon dari Khoirul menjadi Khoirul Ulum pada register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|