Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/PN Bks 1.Yudhistira
2.Nurlaila Djalangkara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yudhistira
2Nurlaila Djalangkara
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak dari Mayang Dwi Azkadina menjadi Maryam Ammara Yumna, sehingga lengkapnya nama anak pemohon memakai nama Maryam Ammara Yumna serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk membuat catatan pinggir mengenai ganti nama anak Para Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran Nomor 3276-LT-13102022-0053 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok mengenai ganti nama anak Para Pemohon dari nama Mayang Dwi Azkadina menjadi Maryam Ammara Yumna;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Para Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi;
  5. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak