| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan waprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatori Beslag) dua bidang tanah beserta bangunan yang dipakai sebagai tempat tinggal sebagai berikut :
a. Jl. Kenanga No. 4 Rt.08/Rw.025 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi ;
b. Kp. Pondok Soga Rt.011/Rw.06 Pantai Hurip Babelan Kabupaten Bekasiberupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00462/Kelurahan Pantai Hurip ;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti biaya bunga Rp.9.429.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo..
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada verzet, banding dan kasasi.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berdasarkan hukum (ex a quo et bono).
|