INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
288/Pdt.P/2025/PN Bks | SUTOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 288/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula SUTAYA lahir di Kebumen 20 Januari 1964
menjadi SUTOYO lahir di Kebumen 20 Juni 1964 dengan alasan menyesuaikan dengan surat-surat lainnya dan pembuatan paspor
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |