| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Adi Nugroho dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Kuitansi tanggal 17 Mei 2014 dan Pernyataan Pelunasan dan Serah Trima Surat SHM Nomor 10.26.05.03.13731 (Jual-Beli Obyek Tanah beserta Bangunan) sebagaimana Kuitansi tanggal 17 Mei 2014 dan Pernyataan Pelunasan dan Serah Trima Surat SHM Nomor 10.26.05.03.13731 (Jual-Beli Obyek Tanah beserta Bangunan) tersebut adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
- Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Adi Nugroho maupun ahliwarisnya (Incasu Tergugat I dan Tergugat II) sebagai Penjual menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas 1 (satu) bidang tanah seluas 199 m2 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 8079/Bojong Rawalumbu dengan Surat Ukur No. 4120/Bojong Rawalumbu/2003 tanggal 07 Mei 2003, atas nama Adi Nugroho yang terletak di Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov. Jawa-Barat apabila Para Tergugat ataupun ahliwarisnya tidak hadir dihadapan Notaris PPAT;
- Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku ahli waris Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan Peralihan hak dan Perubahan hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas 1 (satu) bidang tanah seluas 199 m2 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 8079/Bojong Rawalumbu dengan Surat Ukur No. 4120/Bojong Rawalumbu/2003 tanggal 07 Mei 2003, atas nama Adi Nugroho yang terletak di Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov. Jawa-Barat menjadi ke atas nama Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Membebankan biaya Perkara menurut Hukum;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpen-dapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |