| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor Regristrasi Notaris : 118/IV/2009 tertanggal 24 April 2009 dengan tidak melakukan pembayaran tunggakan IPL beserta denda dengan total tagihan sebesar Rp. 173.030.068,00 (seratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh ribu enam puluh delapan rupiah). terhadap Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor Regristrasi Notaris : 118/IV/2009 tertanggal 24 April 2009 antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Mutiara Bekasi.
DALAM PROVISI
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan unit apartemen Tower B lantai 12 Unit 06 (TB12-06) Type 2 Bedroom dengan luas netto 30m?2; luas semi gross 36m?2; kepada Penggugat secara seketika sampai Gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Banding; verzet; Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |