| Petitum |
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN
SITA JAMINAN
- Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
B. DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0018003732-001 tertanggal 18 April 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00535245.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Toyota-Grand New Kijang Innova-G 2.4 A/T Diesel, Tahun 2020, Warna Hitam, Nomor Mesin 2GDC721721, Nomor Rangka MHFJB8EM7L1071739, Nomor Polisi B2949TIZ (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp. 438.500.132,- (Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota-Grand New Kijang Innova-G 2.4 A/T Diesel, Tahun 2020, Warna Hitam, Nomor Mesin 2GDC721721, Nomor Rangka MHFJB8EM7L1071739, Nomor Polisi B2949TIZ (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00535245.AH.05.01 TAHUN 2023;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Padang I, Blok F No 227, RT/RW 04/05, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17146
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono)
|