Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.B/2025/PN Bks 1.SOLIHIN, S.H.
2.AGUS MUJOKO, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.PUSPA ANGRAENY, S.H.
TANTONO BIN WASDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 498/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7104/M.2.17.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
2AGUS MUJOKO, SH
3TEDY SETIAWAN, SH
4PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANTONO BIN WASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa TANTONO bin WASDI pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 di Jln. Agus Salim RT 001 RW 008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena melawan kepada pejabat yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi OKTA RIYANTONO bersama saksi DAWALUDIN, saksi ADI WIJAYA NATA, saksi ADITYA PRAKOSO dan saksi ILHAM NUGROHO alias ADI sedang melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor : 2215/VIII/2025/Ditreskrimum tanggal 4 Agustus 2025 untuk melaksanakan tugas melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap para pelaku kejahatan/tindak pidana Curas, Curat, Premanisme, Street Crime, Perjudian serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jln. Agus Salim RT.001 RW.008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi (di depan Pom Bensin Shell), saat itu saksi OKTA RIYANTONO bersama saksi DAWALUDIN, saksi ADI WIJAYA NATA, saksi ADITYA PRAKOSO dan saksi ILHAM NUGROHO alias ADI sedang melakukan penyelidikan dalam perkara pertolongan jahat (penadahan kendaraan bermotor) dan mengamankan terdakwa TANTONO bin WASDI karena diduga menguasai dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau bukti kepemilikan sah, pada saat sudah diamankan terdakwa TANTONO bin WASDI dimasukkan ke dalam mobil, pada saat itu saksi ADI WIJAYA NATA yang menyetir mobil kemudian Saksi DAWALUDIN duduk di kursi mobil depan sebelah saksi ADI WIJAYA NATA, Saksi OKTA RIYANTONO duduk di kursi tengah mobil sebelah kiri dan Saksi  ADITYA PRAKOSO duduk di kursi tengah mobil sebelah kanan untuk mengamankan Terdakwa TANTONO bin WASDI yang duduk di tengah diantara Saksi OKTA RIYANTONO dan Saksi  ADITYA PRAKOSO, saat mobil sudah dikendarai, Terdakwa TANTONO bin WASDI berusaha melawan dengan merebut setir mobil dari tangan saksi ADI WIJAYA NATA yang saat itu sedang mengendarai mobil, kemudian Saksi  ADITYA PRAKOSO menarik tubuh Terdakwa TANTONO bin WASDI dan Saksi OKTA RIYANTONO menarik kepala dan wajah Terdakwa TANTONO bin WASDI agar kembali duduk di kursi tengah mobil dan tidak merebut setir mobil dari tangan saksi ADI WIJAYA NATA, saat itu Terdakwa TANTONO bin WASDI langsung menggigit jari tengah tangan kanan Saksi OKTA RIYANTONO sampai berlumuran darah, lalu Saksi OKTA RIYANTONO menarik tangannya karena sudah digigit oleh Terdakwa TANTONO bin WASDI, kemudian ujung jari tengah tangan kanan Saksi OKTA RIYANTONO sudah berlumuran darah dengan daging di ujung jari luka terbuka, kemudian saksi DAWALUDIN memerintahkan saksi ADI WIJAYA NATA segera mengendarai mobil dengan tujuan ke Puskesmas Puri Medika Bekasi (saat itu yang terdekat adalah Puskesmas tersebut) untuk membawa saksi OKTA RIYANTONO agar menerima penanganan pertama oleh Dokter, saat di Puskesmas Puri Medika Bekasi, saksi saksi ADI WIJAYA NATA mendampingi saksi OKTA RIYANTONO untuk ke ruang Unit Gawat Darurat, saksi DAWALUDIN mengurus administrasi Puskesmas dan saksi  ADITYA PRAKOSO mengamankan Terdakwa TANTONO bin WASDI di dalam mobil, kemudian saksi DAWALUDIN mendampingi saksi OKTA RIYANTONO membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya setelah itu saksi DAWALUDIN mendampingi saksi OKTA RIYANTONO ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk membuat Visum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa TANTONO bin WASDI, saksi OKTA RIYANTONO mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : R/654/VER-IGD-KFD/VIII/2025/SVM tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Kevin Christian Saputra dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Ousdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan terhadap OKTA RIYANTONO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia tiga puluh tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan patah tulang pada tulang jari Tengah tuas ujung, luka terbuka pada jari telunjuk kanan dan luka-luka lecet pada lengan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak memiliki harapan sembuh sama sekali.

 

Perbuatan terdakwa TANTONO bin WASDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 213 ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa terdakwa TANTONO bin WASDI pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 di Jln. Agus Salim RT 001 RW 008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal08 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jln. Agus Salim RT.001 RW.008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi (di depan Pom Bensin Shell), saat itu saksi OKTA RIYANTONO bersama saksi DAWALUDIN, saksi ADI WIJAYA NATA, saksi ADITYA PRAKOSO dan saksi ILHAM NUGROHO alias ADI sedang melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa TANTONO bin WASDI karena diduga menguasai dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau bukti kepemilikan sah, pada saat sudah diamankan terdakwa TANTONO bin WASDI dimasukkan ke dalam mobil, pada saat itu saksi ADI WIJAYA NATA yang menyetir mobil kemudian Saksi DAWALUDIN duduk di kursi mobil depan sebelah saksi ADI WIJAYA NATA, Saksi OKTA RIYANTONO duduk di kursi tengah mobil sebelah kiri dan Saksi  ADITYA PRAKOSO duduk di kursi tengah mobil sebelah kanan untuk mengamankan Terdakwa TANTONO bin WASDI yang duduk di tengah diantara Saksi OKTA RIYANTONO dan Saksi  ADITYA PRAKOSO, saat mobil sudah dikendarai, Terdakwa TANTONO bin WASDI berusaha melawan dengan merebut setir mobil dari tangan saksi ADI WIJAYA NATA yang saat itu sedang mengendarai mobil, kemudian Saksi  ADITYA PRAKOSO menarik tubuh Terdakwa TANTONO bin WASDI dan Saksi OKTA RIYANTONO menarik kepala dan wajah Terdakwa TANTONO bin WASDI agar kembali duduk di kursi tengah mobil dan tidak merebut setir mobil dari tangan saksi ADI WIJAYA NATA, saat itu Terdakwa TANTONO bin WASDI langsung menggigit jari tengah tangan kanan Saksi OKTA RIYANTONO sampai berlumuran darah, lalu Saksi OKTA RIYANTONO menarik tangannya karena sudah digigit oleh Terdakwa TANTONO bin WASDI, kemudian ujung jari tengah tangan kanan Saksi OKTA RIYANTONO sudah berlumuran darah dengan daging di ujung jari luka terbuka, kemudian saksi DAWALUDIN memerintahkan saksi ADI WIJAYA NATA segera mengendarai mobil dengan tujuan ke Puskesmas Puri Medika Bekasi (saat itu yang terdekat adalah Puskesmas tersebut) untuk membawa saksi OKTA RIYANTONO agar menerima penanganan pertama oleh Dokter, saat di Puskesmas Puri Medika Bekasi, saksi saksi ADI WIJAYA NATA mendampingi saksi OKTA RIYANTONO untuk ke ruang Unit Gawat Darurat, saksi DAWALUDIN mengurus administrasi Puskesmas dan saksi  ADITYA PRAKOSO mengamankan Terdakwa TANTONO bin WASDI di dalam mobil, kemudian saksi DAWALUDIN mendampingi saksi OKTA RIYANTONO membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya setelah itu saksi DAWALUDIN mendampingi saksi OKTA RIYANTONO ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk membuat Visum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa TANTONO bin WASDI, saksi OKTA RIYANTONO mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : R/654/VER-IGD-KFD/VIII/2025/SVM tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Kevin Christian Saputra dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Ousdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan terhadap OKTA RIYANTONO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia tiga puluh tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan patah tulang pada tulang jari Tengah tuas ujung, luka terbuka pada jari telunjuk kanan dan luka-luka lecet pada lengan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak memiliki harapan sembuh sama sekali.

 

Perbuatan terdakwa TANTONO bin WASDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

LEBIH SUBSIDIAR :

 

Bahwa terdakwa TANTONO bin WASDI pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 di Jln. Agus Salim RT 001 RW 008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena melawan kepada pejabat yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi OKTA RIYANTONO bersama saksi DAWALUDIN, saksi ADI WIJAYA NATA, saksi ADITYA PRAKOSO dan saksi ILHAM NUGROHO alias ADI sedang melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor : 2215/VIII/2025/Ditreskrimum tanggal 4 Agustus 2025 untuk melaksanakan tugas melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap para pelaku kejahatan/tindak pidana Curas, Curat, Premanisme, Street Crime, Perjudian serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jln. Agus Salim RT.001 RW.008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi (di depan Pom Bensin Shell), saat itu saksi OKTA RIYANTONO bersama saksi DAWALUDIN, saksi ADI WIJAYA NATA, saksi ADITYA PRAKOSO dan saksi ILHAM NUGROHO alias ADI sedang melakukan penyelidikan dalam perkara pertolongan jahat (penadahan kendaraan bermotor) dan mengamankan terdakwa TANTONO bin WASDI karena diduga menguasai dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau bukti kepemilikan sah, pada saat sudah diamankan terdakwa TANTONO bin WASDI dimasukkan ke dalam mobil, pada saat itu saksi ADI WIJAYA NATA yang menyetir mobil kemudian Saksi DAWALUDIN duduk di kursi mobil depan sebelah saksi ADI WIJAYA NATA, Saksi OKTA RIYANTONO duduk di kursi tengah mobil sebelah kiri dan Saksi  ADITYA PRAKOSO duduk di kursi tengah mobil sebelah kanan untuk mengamankan Terdakwa TANTONO bin WASDI yang duduk di tengah diantara Saksi OKTA RIYANTONO dan Saksi  ADITYA PRAKOSO, saat mobil sudah dikendarai, Terdakwa TANTONO bin WASDI berusaha melawan dengan merebut setir mobil dari tangan saksi ADI WIJAYA NATA yang saat itu sedang mengendarai mobil, kemudian Saksi  ADITYA PRAKOSO menarik tubuh Terdakwa TANTONO bin WASDI dan Saksi OKTA RIYANTONO menarik kepala dan wajah Terdakwa TANTONO bin WASDI agar kembali duduk di kursi tengah mobil dan tidak merebut setir mobil dari tangan saksi ADI WIJAYA NATA, saat itu Terdakwa TANTONO bin WASDI langsung menggigit jari tengah tangan kanan Saksi OKTA RIYANTONO sampai berlumuran darah, lalu Saksi OKTA RIYANTONO menarik tangannya karena sudah digigit oleh Terdakwa TANTONO bin WASDI, kemudian ujung jari tengah tangan kanan Saksi OKTA RIYANTONO sudah berlumuran darah dengan daging di ujung jari luka terbuka, kemudian saksi DAWALUDIN memerintahkan saksi ADI WIJAYA NATA segera mengendarai mobil dengan tujuan ke Puskesmas Puri Medika Bekasi (saat itu yang terdekat adalah Puskesmas tersebut) untuk membawa saksi OKTA RIYANTONO agar menerima penanganan pertama oleh Dokter, saat di Puskesmas Puri Medika Bekasi, saksi saksi ADI WIJAYA NATA mendampingi saksi OKTA RIYANTONO untuk ke ruang Unit Gawat Darurat, saksi DAWALUDIN mengurus administrasi Puskesmas dan saksi  ADITYA PRAKOSO mengamankan Terdakwa TANTONO bin WASDI di dalam mobil, kemudian saksi DAWALUDIN mendampingi saksi OKTA RIYANTONO membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya setelah itu saksi DAWALUDIN mendampingi saksi OKTA RIYANTONO ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk membuat Visum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa TANTONO bin WASDI, saksi OKTA RIYANTONO mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : R/654/VER-IGD-KFD/VIII/2025/SVM tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Kevin Christian Saputra dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Ousdokkes Polri yang telah melakukan pemeriksaan terhadap OKTA RIYANTONO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia tiga puluh tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan patah tulang pada tulang jari Tengah tuas ujung, luka terbuka pada jari telunjuk kanan dan luka-luka lecet pada lengan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak memiliki harapan sembuh sama sekali.

 

Perbuatan terdakwa TANTONO bin WASDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya