Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.G/2025/PN Bks Aris Prasetyo Wibowo CV. Future One Propertindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 271/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aris Prasetyo Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Aris Prasetyo Wibowo
Tergugat
NoNama
1CV. Future One Propertindo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat Tindakan/perbuatan Penggugat melakukan pembagian serta pengiriman uang komisi (fee) penjualan atas dasar perintah dari Tergugat berdasarkan voice Note yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat ;
4.Menyatakan sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat hak komisi penjualan masing masing mantan member marketing CV. Future One Propertindo yaitu :
a.Cecilia (Cicil) sebesar Rp 5.249.834,- (Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) 
b.Dharmawan Syukma Wicaksono (Nano) sebesar Rp 11.679.500,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
c.Romi sebesar Rp 9.458.810,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah)
d.Aris sebesar Rp 17.039.515,- (Tujuh Belas Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah)
e.Jefri sebesar Rp 4.849.095,- (Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah)
f.Adam sebesar Rp 919.819,- (Sembilan ratus Sembilan belas ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah)
g.CV. Future One Propertindo sebesar Rp. 12.003.152,- (Dua Belas Juta Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah)
Sebagaimana persentase pembagiannya diatur dalam Standart Operational Prosedur (SOP) CV. Future One Propertindo;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian yang di derita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dengan dikurangi hak Tergugat yang dikembalikan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 12.003.152,- (Dua Belas Juta Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) sehingga rincian kerugian yang diderita penggugat sebesar :
a.KErugian Materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT  adalah sebesar Rp. ; 33.573.848,- (Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) setelah dikurangi Rp. 12.003.152,- (Dua Belas Juta Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah).
b.Kerugian Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp.10.000.000,-,- (Sepuluh Juta Rupiah)
6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uit voorbar bij boorraad);
7.Memerintahkan dan menyatakan agar Para Pihak tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak