Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2026/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. ZULFANNUR Bin DASWIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4018 /M.2.17.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFANNUR Bin DASWIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa mereka Terdakwa ZULFANNUR BIN (ALM) DASWIL pada hari Senin  tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di toko yang beralamat di samping warung Kopo (warkop) Jl. Tawes Raya Rt.01 Rw.05 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,  yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2), yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi SARTOGU SIHOTANG Bersama dengan saksi YUHARDI dan saksi DWI ARIANTO dari Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa adanya penjualan obat-obatan yang tanpa ijin yang bertempat di belakang  Mall Bekasi Cyber Park ( Mall BCP) tepatnya disebuah warung kopi (Warkop) yang beralamat di Jl. Tawes Raya Rt.01 Rw.05 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, kemudian pada Hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wib saksi SARTOGU SIHOTANG bersama dengan saksi YUHARDI dan saksi DWI ARIANTO melakukan penyelidikan ke warung kopi (Warkop) yang beralamat di Jl. Tawes Raya Rt.01 Rw.05 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi,selanjutnya pada saat tiba dilokasi saksi SARTOGU SIHOTANG Bersama dengan saksi YUHARDI dan saksi DWI ARIANTO melihat terdakwa yang sedang duduk didalam warung kopi (warkop), setelah itu langsung menanyakan kepada terdakwa dimana obat-obatan tanpa ijin edar yang akan dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung menjawab ada disaku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa: 10 lembar tramadol ( berisi 100 butir), 15 plastik klip Hexymer ( berisi 60 butir), dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan, dan 1 (satu) buah Hp. Merk Oppo Reno 14 yang dipakai terdakwa untuk komunikasi dengan pembeli, Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Bekasi Selatan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan daftar G tanpa ijin edar Adalah dengan cara menjual obat-obatan secara COD dengan pembelinya,di karenakan toko sudah tutup dan tidak beroperasi lagi, maka penjualan dialihkan ke COD, kemudian pembeli whatsapp ke terdakwa untuk pemesanan obatnya, lalu terdakwa dan pembeli ketemuan ke Toko yang terletak disamping warung kopi (warkop) di Jl. Tawes Raya Rt.01 Rw.05 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, lalu terdakwa menyerahkan obat-obatannya kepada pembeli;
  • Bahwa terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga per 5 butirnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , sedangkan perlembarnya atau 10 butir dijual sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Hexymer per 4 butirnya dijual sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa  terdakwa mengakui bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin dan terdakwa bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/164,165/IV/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 05 Mei 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  1. Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening, Kode Sampel : LS165IV2026 tanggal penerimaan sampel 15 April 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet dan No. Batch, exp.Date. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl
  2. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “ TMD” garis Tengah, “50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, jumlah sampel 20 tablet, No.Batch 4510237, Exp.Date September  2028, tanggal penerimaan sampel 15 April 2026, kode sampel LS164IV2026. Hasil identifikasi positif Tramadol

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau Kedua

Bahwa mereka Terdakwa ZULFANNUR BIN (ALM) DASWIL pada hari Senin  tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di toko yang beralamat di samping warung Kopo (warkop) Jl. Tawes Raya Rt.01 Rw.05 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi SARTOGU SIHOTANG Bersama dengan saksi YUHARDI dan saksi DWI ARIANTO dari Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa adanya penjualan obat-obatan yang tanpa ijin yang bertempat di belakang  Mall Bekasi Cyber Park ( Mall BCP) tepatnya disebuah warung kopi (Warkop) yang beralamat di Jl. Tawes Raya Rt.01 Rw.05 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, kemudian pada Hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wib saksi SARTOGU SIHOTANG bersama dengan saksi YUHARDI dan saksi DWI ARIANTO melakukan penyelidikan ke warung kopi (Warkop) yang beralamat di Jl. Tawes Raya Rt.01 Rw.05 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi,selanjutnya pada saat tiba dilokasi saksi SARTOGU SIHOTANG Bersama dengan saksi YUHARDI dan saksi DWI ARIANTO melihat terdakwa yang sedang duduk didalam warung kopi (warkop), setelah itu langsung menanyakan kepada terdakwa dimana obat-obatan tanpa ijin edar yang akan dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung menjawab ada disaku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa: 10 lembar tramadol ( berisi 100 butir), 15 plastik klip Hexymer ( berisi 60 butir), dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan, dan 1 (satu) buah Hp. Merk Oppo Reno 14 yang dipakai terdakwa untuk komunikasi dengan pembeli, Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Bekasi Selatan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan daftar G tanpa ijin edar Adalah dengan cara menjual obat-obatan secara COD dengan pembelinya,di karenakan toko sudah tutup dan tidak beroperasi lagi, maka penjualan dialihkan ke COD, kemudian pembeli whatsapp ke terdakwa untuk pemesanan obatnya, lalu terdakwa dan pembeli ketemuan ke Toko yang terletak disamping warung kopi (warkop) di Jl. Tawes Raya Rt.01 Rw.05 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, lalu terdakwa menyerahkan obat-obatannya kepada pembeli;
  • Bahwa terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga per 5 butirnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , sedangkan perlembarnya atau 10 butir dijual sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Hexymer per 4 butirnya dijual sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa  terdakwa mengakui bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin dan terdakwa bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/164,165/IV/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 05 Mei 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  1. Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening, Kode Sampel : LS165IV2026 tanggal penerimaan sampel 15 April 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet dan No. Batch, exp.Date. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl
  2. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “ TMD” garis Tengah, “50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, jumlah sampel 20 tablet, No.Batch 4510237, Exp.Date September  2028, tanggal penerimaan sampel 15 April 2026, kode sampel LS164IV2026. Hasil identifikasi positif Tramadol

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya