Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
486/Pdt.G/2025/PN Bks 1.Drs. Jimmy Born Hutagalung
2.Ny. Novida Hutagalung S
2.PT. TAJAMA KONTRUKSI
3.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK, CQ PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR WILAYAH 15
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 486/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Jimmy Born Hutagalung
2Ny. Novida Hutagalung S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Nova IriawanDrs. Jimmy Born Hutagalung
2Bagus Nova IriawanNy. Novida Hutagalung S
Tergugat
NoNama
1PT. TAJAMA KONTRUKSI
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK, CQ PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR WILAYAH 15
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (13) BKM/PK/2013/048, tertanggal 10 Desember 2018 adalah Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melaksanakan isi Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (13) BKM/PK/2013/048, tertanggal 10 Desember 2018 adalah perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan seluruh asset-asset pribadi PARA PENGGUGAT yang melekat pada Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (13) BKM/PK/2013/048, tertanggal 10 Desember 2018 kepada PARA PENGGUGAT secara seketika, utuh dan sempurna, antara lain berupa :
  • Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 174 m2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi), sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1137/Maja, Surat Ukur No. 661/Maja/2015, tanggal 26 Juni 2015 atas nama Drs. Jimmy Born Hutagalung, yang dikenal terletak di Jln. Raya Maja, Desa

Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan diikat dengan Hak Tanggungan (Peringkat I) oleh TERGUGAT II sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 12/2019, tanggal 17 Januari 2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 02/2019, tanggal 02 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris & PPAT Chresentia Erna Widawati, S.H., M.H. (Notaris di Kab. Lebak);

  • Sebidang Tanah seluas 439 m2 (empat ratus tiga puluh sembilan meter persegi), sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 561/Hutatoruan X, Surat Ukur No. 109/Hutatoruan X/2017, tanggal 04 April 2017 atas nama Drs. Jimmy Born Hutagalung, yang dikenal terletak di Jln. K. S. Tubun, Hutatoruan X, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Prov. Sumatera Utara dan diikat dengan Hak Tanggungan (Peringkat I) oleh TERGUGAT II sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 21/2019, tanggal 21 Januari 2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 26/2019, tanggal 07 Januari 2019 di hadapan Notaris & PPAT Roida Gurning, S.H. (Notaris di Kab. Tapanuli Utara);
  • Sebidang Tanah seluas 1.088 m2 (seribu delapan puluh delapan meter persegi), sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 554/Hutatoruan X, Surat Ukur No. 98/Hutatoruan X/1999, tanggal 16 Agustus 1999 atas nama Drs. Jimmy Born Hutagalung, yang dikenal terletak di Jln. K. S. Tubun, Hutatoruan X, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Prov. Sumatera Utara dan diikat dengan Hak Tanggungan (Peringkat I) oleh TERGUGAT II sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 21/2019, tanggal 21 Januari 2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 26/2019, tanggal 07 Januari 2019 di hadapan Notaris & PPAT Roida Gurning, S.H. (Notaris di Kab. Tapanuli Utara);

 

  • Sebidang Tanah seluas 6.626 m2 (enam ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi), sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 156/Siraja Hutagalung, Surat Ukur No. 26/1999, tanggal 27 Desember 1999 atas nama Drs. Jimmy Born Hutagalung, yang dikenal terletak di Desa Siraja Hutagalung, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Prov. Sumatera Utara dan diikat dengan Hak Tanggungan (Peringkat I) oleh TERGUGAT II sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 22/2019, tanggal 21 Januari 2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 27/2019, tanggal 07 Januari 2019 di hadapan Notaris & PPAT Roida Gurning, S.H. (Notaris di Kab. Tapanuli Utara);
  • Sebidang Tanah seluas 5.852 m2 (lima ribu delapan ratus lima puluh dua meter persegi), sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 157/Siraja Hutagalung, Surat Ukur No. 27/1999, tanggal 27 Desember 1999 atas nama Drs. Jimmy Born Hutagalung, yang dikenal terletak di Desa Siraja Hutagalung, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Prov. Sumatera Utara dan diikat dengan Hak Tanggungan (Peringkat I) oleh TERGUGAT II sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 22/2019, tanggal 21 Januari 2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 27/2019, tanggal 07 Januari 2019 di hadapan Notaris & PPAT Roida Gurning, S.H. (Notaris di Kab. Tapanuli Utara);
  • Sebidang Tanah seluas 5.563 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh tiga meter persegi), sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 158/Siraja Hutagalung, Surat Ukur No. 28/1999, tanggal 27 Desember 1999 atas nama Drs. Jimmy Born Hutagalung, yang dikenal terletak di Desa Siraja Hutagalung, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Prov. Sumatera Utara dan diikat dengan Hak Tanggungan (Peringkat I) oleh TERGUGAT II sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 22/2019, tanggal 21 Januari 2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 27/2019, tanggal 07 Januari 2019 di hadapan Notaris & PPAT Roida Gurning, S.H. (Notaris di Kab. Tapanuli Utara);
  • Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 202 m2 (dua ratus dua meter persegi), sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Karet, Surat Ukur No. 00060/Karet/2015, tanggal 15 September 2015 atas nama Novida Simandjuntak, yang dikenal terletak di Jln. Karbela Selatan No. 2, RT.005/RW.04, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta dan diikat dengan Hak Tanggungan oleh TERGUGAT II sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 0571/2019, tanggal 28 Januari 2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 464/2018, tanggal 21 Desember 2025 di hadapan Notaris & PPAT Runi Sri Wulandari, S.H. (Notaris di Kota Jakarta Selatan);

 

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau,

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara aquo mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak