Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.SATRIYA SUKMANA, SH.
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3611/M.2.17.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3SATRIYA SUKMANA, SH.
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH  pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt.005 Rw.002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

----- Berawal pada sekitar bulan Desember tahun 2025 terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH yang pada saat itu tidak memiliki pekerjaan ditawari oleh seseorang bernama DAMAR (DPO) untuk berjualan obat-obatan dan sediaan farmasi di Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH dijanjikan oleh DAMAR (DPO) akan diberi upah setiap bulannya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapatkan uang makan per hari sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang langsung diambil dari uang pendapatan setiap harinya, karena terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH tertarik maka setuju untuk menerima pekerjaan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH berangkat dari Gampong Kulam Rt.000/000 Kel. Kulam Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh menuju ke Jakarta dengan menggunakan pesawat yang dibiaya oleh DAMAR (DPO), selanjutnya setibanya di Jakarta terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH sesuai perintah DAMAR (DPO) langsung menuju ke Toko Kosmetik Doa Ibu Jl. Masjid Raya Rt.005/002 Kel. Jati Cempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, dan sesampainya di toko tersebut terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya namun mengaku sebagai orang suruhan DAMAR (DPO), yang menyuruh terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH untuk mulai bekerja esok hari pada tanggal 16 Desember 2025 di Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat untuk menjual obat-obatan dan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl, Tramadol, Merlopam Lorazepam, Atarax Alprazolam,Alprazolam OGB Dexa, Mersi Alprazolam, Mersi Alprazolam Otto, Hexymer.

----- Bahwa pada keesokan harinya terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH mulai membuka Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, tugas terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH melayani pembeli yang datang ke Toko Kosmetik Doa Ibu untuk membeli kosmetik maupun obat-obatan dan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl, Tramadol, Merlopam Lorazepam, Atarax Alprazolam,Alprazolam OGB Dexa, Mersi Alprazolam, Mersi Alprazolam Otto, Hexymer yang dijual baik secara eceran maupun per strip.

----- Bahwa stok obat-obatan yang akan diperjual belikan oleh terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH di Toko Kosmetik Doa Ibu, diterima dari orang kepercayaan DAMAR (DPO) yang bernama JACK yang mengantar obat-obatan dan sediaan farmasi ke Toko Kosmetik Doa Ibu setiap dua hari sekali, dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH mempunyai tugas juga untuk membungkus atau mengemas sediaan farmasi tersebut menjadi paketan sesuai permintaan pembeli yang dijual dengan harga yaitu 1 (satu) strip Trihexyphenidyl dijual seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), perbutirnya dijual seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); 1 (satu) strip polos yang berisi obat Tramadol dijual seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), perbutirnya dijual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Merlopam Lorazepam 2 mg dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Atarax Alprazolam 1 mg dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Alprazolam OGB Dexa dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Mersi Alprazolam 0,5 mg dijual seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Mersi Alprazolam Otto 1 mg dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

----- Bahwa untuk omzet penjualan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya, dan selama terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH  menjaga toko dan memperjual belikan obat-obatan dan sediaan farmasi tersebut telah mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH sesuai dengan yang dijanjikan oleh DAMAR (DPO) setiap bulannya mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara di transfer dari rekening BCA nomor rekening 2960415402 a.n IRMAYANI ke nomor rekening DANA a.n MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH nomor 081348935252 dan uang makan per hari sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang langsung diambil dari uang pendapatan setiap harinya.

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 16.40 WIB ketika terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH sedang duduk di dalam Toko Kosmetik Doa Ibu yang pada saat itu dalam keadaan tidak beroperasi (tutup) atas perintah DAMAR (DPO) dengan alasan sedang ada razia obat-obatan dan sediaan farmasi di daerah Bekasi. Namun perbuatan terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH akhirnya diketahui oleh Petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang mendapatkan informasi bahwa Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat sering menjual obat-obatan dan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl, Tramadol, Merlopam Lorazepam, Atarax Alprazolam,Alprazolam OGB Dexa, Mersi Alprazolam, Mersi Alprazolam Otto, Hexymer tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Kemudian petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 6 (enam) strip Trihexyphenidyl 2 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) dan 5 (lima) butir Trihexyphenidyl 2 mg sehingga jumlah keseluruhan 65 (enam puluh lima) butir; 3 (tiga) strip polos yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir obat Tramadol berlogo AM dan 6 (enam) butir butir obat Tramadol berlogo AM sehingga jumlah keseluruhan 36 (tiga puluh enam) butir; 10 (sepuluh) butir obat Merlopam Lorazepam 2 mg; 6 (enam) butir obat Atarax Alprazolam 1 mg; 7(tujuh) butir obat Alprazolam OGB Dexa 1 mg; 9 (Sembilan) butir obat Mercy Alprazolam 0,5 mg; 7 (tujuh) butir obat Alprazolam Otto 1 mg; Uang tunai sebesar Rp.1.426.000,- (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) buah handphone Pocco warna biru dengan nomor simcard 081348935252 selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH dan diketahui bahwa obat-obatan sediaan farmasi tersebut adalah milik DAMAR (DPO) kemudian terhadap terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH MARHAM beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan selanjutnya.

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH telah mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Sediaan farmasi harus mencantumkan label obat dan mencantumkan beberapa informasi yang berkaitan dengan obat seperti nama dan alamat produsen namun barang bukti Tramadol HCL dalam kemasan strip tidak memenuhi persyaratan label karena tidak mencantumkan nama dan alamat produsen demikian juga tablet warna kuning tidak mencantumkan penandaan apapun pada kemasannya mengingat penandaan merupakan salah satu aspek yang dievaluasi dalam pengujian mutu dan penilaian keamanan dan kemanfaatan suatu obat maka barang bukti tablet Tramadol HCL dan tablet kuning tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

----- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Lab BPOM Bandung untuk pengujian:

  1. Trihexyphenidyl, plastic klip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.17.26.0121 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl positif (+).
  2. Tramadol, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.17.26.0120 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Tramadol positif (+).
  3. Trihexyphenidyl HCL, plastic klip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.17.26.0119 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl positif (+).
  4. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0006 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).
  5. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0005 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).
  6. Lorazepam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0004 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Lorazepam positif(+).
  7. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0003 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).
  8. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0002 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).

Bahwa sediaan farmasi berupa obat karena mengandung bahan obat antara lain Lorazepam, Alprazolam, Tramadol, Trihexyphenidyl. Tramadol maupun Trihexyphenidyl termasuk golongan obat keras yang lebih lanjut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan termasuk kategori Obat-Obat Tertentu, sedangkan LORAZEPAM merupakan Psikotropika Golongan IV (sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika).

----- Bahwa Trihexyphenidyl, Tablet kuning berlogo MF, Tablet kuning berlogo DMP, diklasifikasikan sebagai Obat-obatan keras tertentu sesuai Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu, efek samping pemakain obat keras dalam rentang lama untuk jenis Trihexyphenidyl dapat menyebabkan pusing, mual dan muntah, sakit perut, mengantuk, penglihatan kabur, kebingungan, sulit buang air kecil, sesak nafas, Takikardia, ketergantungan. Jika digunakan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan lever.

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan sekolah dasar yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan Sekolah Menengah Atas yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.

 

-------- Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt.005 Rw.002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan pasal  145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

----- Berawal pada sekitar bulan Desember tahun 2025 terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH yang pada saat itu tidak memiliki pekerjaan ditawari oleh seseorang bernama DAMAR (DPO) untuk berjualan obat-obatan dan sediaan farmasi di Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH dijanjikan oleh DAMAR (DPO) akan diberi upah setiap bulannya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapatkan uang makan per hari sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang langsung diambil dari uang pendapatan setiap harinya, karena terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH tertarik maka setuju untuk menerima pekerjaan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH berangkat dari Gampong Kulam Rt.000/000 Kel. Kulam Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh menuju ke Jakarta dengan menggunakan pesawat yang dibiaya oleh DAMAR (DPO), selanjutnya setibanya di Jakarta terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH sesuai perintah DAMAR (DPO) langsung menuju ke Toko Kosmetik Doa Ibu Jl. Masjid Raya Rt.005/002 Kel. Jati Cempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, dan sesampainya di toko tersebut terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya namun mengaku sebagai orang suruhan DAMAR (DPO), yang menyuruh terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH untuk mulai bekerja esok hari pada tanggal 16 Desember 2025 di Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat untuk menjual obat-obatan dan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl, Tramadol, Merlopam Lorazepam, Atarax Alprazolam,Alprazolam OGB Dexa, Mersi Alprazolam, Mersi Alprazolam Otto, Hexymer.

----- Bahwa pada keesokan harinya terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH mulai membuka Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, tugas terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH melayani pembeli yang datang ke Toko Kosmetik Doa Ibu untuk membeli kosmetik maupun obat-obatan dan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl, Tramadol, Merlopam Lorazepam, Atarax Alprazolam,Alprazolam OGB Dexa, Mersi Alprazolam, Mersi Alprazolam Otto, Hexymer yang dijual baik secara eceran maupun per strip.

----- Bahwa stok obat-obatan yang akan diperjual belikan oleh terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH di Toko Kosmetik Doa Ibu, diterima dari orang kepercayaan DAMAR (DPO) yang bernama JACK yang mengantar obat-obatan dan sediaan farmasi ke Toko Kosmetik Doa Ibu setiap dua hari sekali, dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH mempunyai tugas juga untuk membungkus atau mengemas sediaan farmasi tersebut menjadi paketan sesuai permintaan pembeli yang dijual dengan harga yaitu 1 (satu) strip Trihexyphenidyl dijual seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), perbutirnya dijual seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); 1 (satu) strip polos yang berisi obat Tramadol dijual seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), perbutirnya dijual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Merlopam Lorazepam 2 mg dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Atarax Alprazolam 1 mg dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Alprazolam OGB Dexa dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Mersi Alprazolam 0,5 mg dijual seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Mersi Alprazolam Otto 1 mg dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

----- Bahwa untuk omzet penjualan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya, dan selama terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH  menjaga toko dan memperjual belikan obat-obatan dan sediaan farmasi tersebut telah mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH sesuai dengan yang dijanjikan oleh DAMAR (DPO) setiap bulannya mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara di transfer dari rekening BCA nomor rekening 2960415402 a.n IRMAYANI ke nomor rekening DANA a.n MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH nomor 081348935252 dan uang makan per hari sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang langsung diambil dari uang pendapatan setiap harinya.

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 16.40 WIB ketika terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH sedang duduk di dalam Toko Kosmetik Doa Ibu yang pada saat itu dalam keadaan tidak beroperasi (tutup) atas perintah DAMAR (DPO) dengan alasan sedang ada razia obat-obatan dan sediaan farmasi di daerah Bekasi. Namun perbuatan terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH akhirnya diketahui oleh Petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang mendapatkan informasi bahwa Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat sering menjual obat-obatan dan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl, Tramadol, Merlopam Lorazepam, Atarax Alprazolam,Alprazolam OGB Dexa, Mersi Alprazolam, Mersi Alprazolam Otto, Hexymer tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Kemudian petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 6 (enam) strip Trihexyphenidyl 2 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) dan 5 (lima) butir Trihexyphenidyl 2 mg sehingga jumlah keseluruhan 65 (enam puluh lima) butir; 3 (tiga) strip polos yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir obat Tramadol berlogo AM dan 6 (enam) butir butir obat Tramadol berlogo AM sehingga jumlah keseluruhan 36 (tiga puluh enam) butir; 10 (sepuluh) butir obat Merlopam Lorazepam 2 mg; 6 (enam) butir obat Atarax Alprazolam 1 mg; 7(tujuh) butir obat Alprazolam OGB Dexa 1 mg; 9 (Sembilan) butir obat Mercy Alprazolam 0,5 mg; 7 (tujuh) butir obat Alprazolam Otto 1 mg; Uang tunai sebesar Rp.1.426.000,- (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) buah handphone Pocco warna biru dengan nomor simcard 081348935252 selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH dan diketahui bahwa obat-obatan sediaan farmasi tersebut adalah milik DAMAR (DPO) kemudian terhadap terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH MARHAM beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan selanjutnya. 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual sediaan farmasi  tetapi melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan pasal  145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras kepada para konsumen, dan terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.

----- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Lab BPOM Bandung untuk pengujian:

  1. Trihexyphenidyl, plastic klip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.17.26.0121 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl positif (+).
  2. Tramadol, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.17.26.0120 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Tramadol positif (+).
  3. Trihexyphenidyl HCL, plastic klip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.17.26.0119 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl positif (+).
  4. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0006 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).
  5. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0005 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).
  6. Lorazepam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0004 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Lorazepam positif(+).
  7. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0003 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).
  8. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0002 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).

Bahwa sediaan farmasi berupa obat karena mengandung bahan obat antara lain Lorazepam, Alprazolam, Tramadol, Trihexyphenidyl. Tramadol maupun Trihexyphenidyl termasuk golongan obat keras yang lebih lanjut sesuai dengan PerBPOM no 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan termasuk kategori Obat-Obat Tertentu, sedangkan LORAZEPAM merupakan Psikotropika Golongan IV (sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika).

----- Bahwa Trihexyphenidyl, Tablet kuning berlogo MF, Tablet kuning berlogo DMP, diklasifikasikan sebagai Obat-obatan keras tertentu sesuai Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu, efek samping pemakain obat keras dalam rentang lama untuk jenis Trihexyphenidyl dapat menyebabkan pusing, mual dan muntah, sakit perut, mengantuk, penglihatan kabur, kebingungan, sulit buang air kecil, sesak nafas, Takikardia, ketergantungan. Jika digunakan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan lever.

----- Bahwa menurut ketentuan undang-undang Obat keras hanya dapat diserahkan oleh Apoteker, dan dilayani berdasarkan resep dokter. Yang dimaksud dengan obat keras sesuai dengan Permenkes No.919 tahun 1993 tentang kriteria obat keras adalah berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter sesuai dengan Kemenkes RI No. 02396/A/SKA/III/1986 tentang penandaan obat keras dengan lingkaran bulat warna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi atau dengan kata lain Obat Daftar G.

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan Sekolah Menengah Atas yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.

 

-------- Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt.005 Rw.002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada sekitar bulan Desember tahun 2025 terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin NASRULLAH yang pada saat itu tidak memiliki pekerjaan ditawari oleh seseorang bernama DAMAR (DPO) untuk berjualan obat-obatan dan sediaan farmasi di Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH dijanjikan oleh DAMAR (DPO) akan diberi upah setiap bulannya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapatkan uang makan per hari sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang langsung diambil dari uang pendapatan setiap harinya, karena terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH tertarik maka setuju untuk menerima pekerjaan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH berangkat dari Gampong Kulam Rt.000/000 Kel. Kulam Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh menuju ke Jakarta dengan menggunakan pesawat yang dibiaya oleh DAMAR (DPO), selanjutnya setibanya di Jakarta terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH sesuai perintah DAMAR (DPO) langsung menuju ke Toko Kosmetik Doa Ibu Jl. Masjid Raya Rt.005/002 Kel. Jati Cempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, dan sesampainya di toko tersebut terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya namun mengaku sebagai orang suruhan DAMAR (DPO), yang menyuruh terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH untuk mulai bekerja esok hari pada tanggal 16 Desember 2025 di Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat untuk menjual obat-obatan dan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl, Tramadol, Merlopam Lorazepam, Atarax Alprazolam,Alprazolam OGB Dexa, Mersi Alprazolam, Mersi Alprazolam Otto, Hexymer.

----- Bahwa pada keesokan harinya terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH mulai membuka Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, tugas terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH melayani pembeli yang datang ke Toko Kosmetik Doa Ibu untuk membeli kosmetik maupun obat-obatan dan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl, Tramadol, Merlopam Lorazepam, Atarax Alprazolam,Alprazolam OGB Dexa, Mersi Alprazolam, Mersi Alprazolam Otto, Hexymer yang dijual baik secara eceran maupun per strip.

----- Bahwa stok obat-obatan yang akan diperjual belikan oleh terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH di Toko Kosmetik Doa Ibu, diterima dari orang kepercayaan DAMAR (DPO) yang bernama JACK yang mengantar obat-obatan dan sediaan farmasi ke Toko Kosmetik Doa Ibu setiap dua hari sekali, dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH mempunyai tugas juga untuk membungkus atau mengemas sediaan farmasi tersebut menjadi paketan sesuai permintaan pembeli yang dijual dengan harga yaitu 1 (satu) strip Trihexyphenidyl dijual seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), perbutirnya dijual seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); 1 (satu) strip polos yang berisi obat Tramadol dijual seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), perbutirnya dijual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Merlopam Lorazepam 2 mg dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Atarax Alprazolam 1 mg dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Alprazolam OGB Dexa dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Mersi Alprazolam 0,5 mg dijual seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah); 1 (satu) butir obat Mersi Alprazolam Otto 1 mg dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

----- Bahwa untuk omzet penjualan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya, dan selama terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH  menjaga toko dan memperjual belikan obat-obatan dan sediaan farmasi tersebut telah mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH sesuai dengan yang dijanjikan oleh DAMAR (DPO) setiap bulannya mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara di transfer dari rekening BCA nomor rekening 2960415402 a.n IRMAYANI ke nomor rekening DANA a.n MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH nomor 081348935252 dan uang makan per hari sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang langsung diambil dari uang pendapatan setiap harinya.

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 16.40 WIB ketika terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH sedang duduk di dalam Toko Kosmetik Doa Ibu yang pada saat itu dalam keadaan tidak beroperasi (tutup) atas perintah DAMAR (DPO) dengan alasan sedang ada razia obat-obatan dan sediaan farmasi di daerah Bekasi. Namun perbuatan terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH akhirnya diketahui oleh Petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang mendapatkan informasi bahwa Toko Kosmetik Doa Ibu Jalan Masjid Raya Rt 005 / Rw 002 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat sering menjual obat-obatan dan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl, Tramadol, Merlopam Lorazepam, Atarax Alprazolam,Alprazolam OGB Dexa, Mersi Alprazolam, Mersi Alprazolam Otto, Hexymer tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Kemudian petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 6 (enam) strip Trihexyphenidyl 2 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) dan 5 (lima) butir Trihexyphenidyl 2 mg sehingga jumlah keseluruhan 65 (enam puluh lima) butir; 3 (tiga) strip polos yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir obat Tramadol berlogo AM dan 6 (enam) butir butir obat Tramadol berlogo AM sehingga jumlah keseluruhan 36 (tiga puluh enam) butir; 10 (sepuluh) butir obat Merlopam Lorazepam 2 mg; 6 (enam) butir obat Atarax Alprazolam 1 mg; 7(tujuh) butir obat Alprazolam OGB Dexa 1 mg; 9 (Sembilan) butir obat Mercy Alprazolam 0,5 mg; 7 (tujuh) butir obat Alprazolam Otto 1 mg; Uang tunai sebesar Rp.1.426.000,- (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) buah handphone Pocco warna biru dengan nomor simcard 081348935252 selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH dan diketahui bahwa obat-obatan sediaan farmasi tersebut adalah milik DAMAR (DPO) kemudian terhadap terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH MARHAM beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan selanjutnya.

----- Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin NASRULLAH telah memiliki menyimpan psikotropika, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai POM Bandung:

----- Bahwa Alprazolam dan Lorazepam merupakan Psikotropika Golongan IV (sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika) berdasarkan pengujian

  1. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0006 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).
  2. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0005 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).
  3. Lorazepam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0004 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Lorazepam positif(+).
  4. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0003 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif(+).
  5. Alprazolam, kemasan strip berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji nomor LHU.093.K.05.18.26.0002 tanggal 16 Maret 2026 dengan hasil pengujian Alprazolam positif (+).

 

-------- Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya