Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH pada hari pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Toko obat yang beralamatkan di Jl. Swadaya Raya, RT/RW : 008/003, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
• Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekitar jam 15.00 WIB tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi M. RIZKI ADITYA mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko obat yang beralamatkan di Jl. Swadaya Raya, RT/RW : 008/003, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi M. RIZKI ADITYA melakukan penyelidikaan terhadap Toko obat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi M. RIZKI ADITYA melakukan penindakan terhadap di Toko obat yang beralamatkan di Jl. Swadaya Raya, RT/RW : 008/003, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Obat tersebut Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi M. RIZKI ADITYA menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa : 204 (dua ratus empat) pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 15 (lima belas) butir pil berkemasan Thrihexyphenidyl, 170 (seratus tujuh puluh) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”, 57 (lima puluh tujuh) pil berwarna putih berlogo “Y”, Uang hasil penjualan Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah), Beberapa bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah handphone merk ZTE beserta kartunya dengan nomor 085213988525.
Selanjutnya Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
• Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH didapat dari Saudara Sdr. RIZKI (DPO) dengan cara Sdr. RIZKI (DPO) mengantarkan obat-obatan tersebut ke toko setiap pagi hari ketiga toko buka.
• Bahwa Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut dan keuntungan yang didapat dari penjualan obat setiap harinya mulai dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
• Bahwa Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan upah/gaji perbulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk uang makan setiap harinya Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH mendapatkan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
• Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri tanggal 24 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh KUSWARDANI,S.Si.,Apt.,M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/026/III/2025, berupa tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, No. Batch 4510239, Exp Date September 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/027/III/2025, berupa tablet berwarna putih kemasan silver bergaris dua hita, bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg”, No. Batch 1309028, Exp Date Juli 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3. Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/028/III/2025, berupa tablet berwarna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip, No. Batch :-, Exp Date : -. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
4. Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/029/III/2025, berupa tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastic klip, No. Batch :-, Exp Date : -. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
• Bahwa Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 204 (dua ratus empat) pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 15 (lima belas) butir pil berkemasan Thrihexyphenidyl, 170 (seratus tujuh puluh) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”, 57 (lima puluh tujuh) pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut dengan menggunakan Toko obat yang beralamatkan di Jl. Swadaya Raya, RT/RW : 008/003, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
• Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH pada hari pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Toko obat yang beralamatkan di Jl. Swadaya Raya, RT/RW : 008/003, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
• Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekitar jam 15.00 WIB tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi M. RIZKI ADITYA mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko obat yang beralamatkan di Jl. Swadaya Raya, RT/RW : 008/003, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi M. RIZKI ADITYA melakukan penyelidikaan terhadap Toko obat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi M. RIZKI ADITYA melakukan penindakan terhadap di Toko obat yang beralamatkan di Jl. Swadaya Raya, RT/RW : 008/003, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Obat tersebut Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi M. RIZKI ADITYA menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa : 204 (dua ratus empat) pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 15 (lima belas) butir pil berkemasan Thrihexyphenidyl, 170 (seratus tujuh puluh) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”, 57 (lima puluh tujuh) pil berwarna putih berlogo “Y”, Uang hasil penjualan Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah), Beberapa bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah handphone merk ZTE beserta kartunya dengan nomor 085213988525. Selanjutnya Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
• Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH didapat dari Saudara Sdr. RIZKI (DPO) dengan cara Sdr. RIZKI (DPO) mengantarkan obat-obatan tersebut ke toko setiap pagi hari ketiga toko buka.
• Bahwa Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut dan keuntungan yang didapat dari penjualan obat setiap harinya mulai dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
• Bahwa Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan upah/gaji perbulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk uang makan setiap harinya Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH mendapatkan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
• Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri tanggal 24 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh KUSWARDANI,S.Si.,Apt.,M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/026/III/2025, berupa tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, No. Batch 4510239, Exp Date September 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/027/III/2025, berupa tablet berwarna putih kemasan silver bergaris dua hita, bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg”, No. Batch 1309028, Exp Date Juli 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3. Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/028/III/2025, berupa tablet berwarna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip, No. Batch :-, Exp Date : -. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
4. Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/029/III/2025, berupa tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastic klip, No. Batch :-, Exp Date : -. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
• Bahwa kegiatan Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 204 (dua ratus empat) pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 15 (lima belas) butir pil berkemasan Thrihexyphenidyl, 170 (seratus tujuh puluh) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”, 57 (lima puluh tujuh) pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa MAULIDIN bin M. DIAH tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
• Bahwa kegiatan MAULIDIN bin M. DIAH dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu yang dilakukan oleh Terdakwatidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------
|