Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.G/2026/PN Bks SALIMO WAGIMAN SANMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 201/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALIMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1reski hidayatSALIMO
Tergugat
NoNama
1WAGIMAN SANMARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RETNO BUSTIANTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah Girik Nomor C: 658. Persil.25. Kelas.26 atas nama Hj. Muhipah Bin H. Saleh;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat terkait pembangunan rumah permanen dan penguasaan tanah Kavling tanpa Hak dan izin Penggugat diatas tanah Kavling milik Penggugat adalah perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membongkar bangunan liar dan mengosongkan lahan Objek Sengketa Terperkara serta menyerahkan langsung Objek Sengketa Terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian:
  • Apabila obyek sengketa terperkara tersebut disewakan sebesar Rp. Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan X 12 (dua belas) bulan= 24. 000.000 (dua puluh empat juta rupiah) X 5 (lima) tahun= 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  2. Menyatakan SAH dan BERHARGA sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Kavling terperkara seluas 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercatat dalam AKTA JUAL BELI (AJB) Nomor: 474/DES/MR/V/1994 atas nama SALIMO, peralihan kepemilikan dengan jual beli antara Hj. Muhipah sebagi (penjual) dan Salimo sebagai (pembeli) yang ditandatangani langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat/PPATS) Kecamatan Bekasi Utara Bapak Drs,H.M.Ichsan Said pada tanggal, 07 Mei 1994;
  3. Menyatakan SAH dan BERHARGA sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan Rumah peribadi Tergugat yang terletak di Kav.Lori 3. Nomor. 25, RW. 006, RT. 001, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, maupun harta kekayaan Tergugat dan Turut Tergugat lainnya berupa:
  • Seluruh Rekening Bank atas nama Tergugat;
  • Seluruh Rekening Bank atas nama Turut Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan serta merta, Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg (uitvoerbaar bij voorraad) dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan A quo;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak