Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. AMRIZAL BIN MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 647/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8673/M.2.17.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIZAL BIN MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa AMRIZAL Bin MANSUR pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Dalang I Rt.003 Rw.017 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto yang merupakan anggota dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian di sekitaran daerah Kota Bekasi selanjutnya saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 19.00 Wib saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Dalang I Rt.003 Rw.017 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa  selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi :
  • 220 (Dua Ratus Dua Puluh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening;
  • 112 (Seratus Dua Belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  • 60 (enam puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.217.000.- (Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);
  1. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 15 s wama biru dengan nomor 082267665812;
  2. 600 (Enam Ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  3. 1 (Satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER 2 berisikan 397 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF;
  4. 1 (satu) buah buku Hasil Penjualan;
  5. 1 (Satu) buah kantong plastik hitam berisi beberapa bungkus plastik klip bening;

Selanjutnya saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa  dan Terdakwa  mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. ANDI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. WANDI (DPO) berupa obat obatan jenis Tramadol, obat merk Triehexyphenidyl, obat merk Hexymer untuk di edarkan dengan cara di jual ditoko yang dijaga oleh Terdakwa dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.ANDI (DPO).

  • Bahwa Terdakwa  bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Dalang I Rt.003 Rw.017 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. ANDI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp. 5.000,- / butir atau Rp. 40.000,- / lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 2.000,- / 1 butir atau Rp. 10.000,- / 6 butir
  • Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 2.000,- / 1 butir atau Rp. 25.000,- / lembar.
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Dalang I Rt.003 Rw.017 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AMRIZAL Bin MANSUR diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/176/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/177/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/178/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/179/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/180/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning muda berlogo “MF”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa  tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa  tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa AMRIZAL Bin MANSUR pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Dalang I Rt.003 Rw.017 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto yang merupakan anggota dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian di sekitaran daerah Kota Bekasi selanjutnya saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 19.00 Wib saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Dalang I Rt.003 Rw.017 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa  selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi :
  • 220 (Dua Ratus Dua Puluh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening;
  • 112 (Seratus Dua Belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  • 60 (enam puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.217.000.- (Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);
  1. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 15 s wama biru dengan nomor 082267665812;
  2. 600 (Enam Ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  3. 1 (Satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER 2 berisikan 397 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF;
  4. 1 (satu) buah buku Hasil Penjualan;
  5. 1 (Satu) buah kantong plastik hitam berisi beberapa bungkus plastik klip bening;

Selanjutnya saksi Imam Pambudi dan Bagus Nuryanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa  dan Terdakwa  mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. ANDI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. WANDI (DPO) berupa obat obatan jenis Tramadol, obat merk Triehexyphenidyl, obat merk Hexymer untuk di edarkan dengan cara di jual ditoko yang dijaga oleh Terdakwa dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.ANDI (DPO).

  • Bahwa Terdakwa  bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Dalang I Rt.003 Rw.017 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. ANDI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp. 5.000,- / butir atau Rp. 40.000,- / lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 2.000,- / 1 butir atau Rp. 10.000,- / 6 butir
  • Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 2.000,- / 1 butir atau Rp. 25.000,- / lembar.
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Dalang I Rt.003 Rw.017 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AMRIZAL Bin MANSUR diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/176/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/177/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/178/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/179/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/180/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning muda berlogo “MF”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya