| Petitum |
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah:
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 2544, Persil 75, Blok/Klas 28, seluas ± 2.137 M?2; (dua ribu seratus tiga puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 275, tanggal 14 Oktober 1989, dari Tn. Hasan Bisri kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN, yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 2164, Persil 75, Blok/Klas 25, seluas ± 3.285 M?2; (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 302, tanggal 14 Oktober 1989, dari Ny. Hj. Muhani kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN, yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 208, Persil 28, Blok/Klas 26, seluas ± 8.070 M?2; (delapan ribu tujuh puluh meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 340, tanggal 14 Oktober 1989, dari Tn H. Zaelani Zein kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 259, Persil 75/74, Blok/Klas 6/7, seluas ± 6.110 M?2; (enam ribu seratus sepuluh meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 345, tanggal 14 Oktober 1989, dari Tn. H. Surianta Djuanda kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN, yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Menyatakan letak bidang-bidang tanah milik Penggugat berupa:
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 2544, Persil 75, Blok/Klas 28, seluas ± 2.137 M?2; (dua ribu seratus tiga puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 275, tanggal 14 Oktober 1989, dari Tn. Hasan Bisri kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN, yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 2164, Persil 75, Blok/Klas 25, seluas ± 3.285 M?2; (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 302, tanggal 14 Oktober 1989, dari Ny. Hj. Muhani kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN, yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 208, Persil 28, Blok/Klas 26, seluas ± 8.070 M?2; (delapan ribu tujuh puluh meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 340, tanggal 14 Oktober 1989, dari Tn H. Zaelani Zein kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 259, Persil 75/74, Blok/Klas 6/7, seluas ± 6.110 M?2; (enam ribu seratus sepuluh meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 345, tanggal 14 Oktober 1989, dari Tn. H. Surianta Djuanda kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN, yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
tidak sama/tidak tumpang tindih letak bidang-bidang tanahnya dengan:
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 148/Harapan Jaya seluas 3940 M2, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi Nomor 3542/1983 dengan No. Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.26.04.02.12061, Nomor Obyek Pajak (NOP) 32.75.070.005.022.1058.0, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Jaya, RT.008/RW.029, Pemegang atas nama H. Nuar Bin Muhammad;
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 150/Harapan Jaya seluas 3100 M2, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi Nomor 3542/1983 dengan No. Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.26.04.02.12063, Nomor Obyek Pajak (NOP) 32.75.070.005.022.1044.0, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Jaya, RT.008/RW.026, atas nama Pemegang Aisah;
- Menyatakan bidang-bidang tanah milik Penggugat berupa:
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 2544, Persil 75, Blok/Klas 28, seluas ± 2.137 M?2; (dua ribu seratus tiga puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 275, tanggal 14 Oktober 1989, dari Tn. Hasan Bisri kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN, yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 2164, Persil 75, Blok/Klas 25, seluas ± 3.285 M?2; (tiga ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 302, tanggal 14 Oktober 1989, dari Ny. Hj. Muhani kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN, yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 208, Persil 28, Blok/Klas 26, seluas ± 8.070 M?2; (delapan ribu tujuh puluh meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 340, tanggal 14 Oktober 1989, dari Tn H. Zaelani Zein kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
- Sebidang tanah hak milik adat Girik C 259, Persil 75/74, Blok/Klas 6/7, seluas ± 6.110 M?2; (enam ribu seratus sepuluh meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 345, tanggal 14 Oktober 1989, dari Tn. H. Surianta Djuanda kepada PT. SUMMARECON AGUNG, yang diwakili oleh Tn. H. ZAELANI ZEIN, yang bertindak selaku Direktur, yang dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta;
Bukan merupakan Obyek Eksekusi sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 45/Pdt.Eks.G/2025/PN.Bks Jo. Nomor: 87/Pdt.G/2025/PN.BKS, tanggal 27 Januari 2026;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena hendak menduduki dan mengosongkan bidang-bidang tanah milik Penggugat yang tidak tumpang tindih/overlapping dengan bidang-bidang milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, dan Kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
Dalam hal Pengadilan Negeri Bekasi cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, Penggugat memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|