| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | PONTAS SILALAHI, SE, SH, MH, CCD, CMLC, Med | Ahsanul Husna | | 2 | PONTAS SILALAHI, SE, SH, MH, CCD, CMLC, Med | Ikhsan Pramana | | 3 | PONTAS SILALAHI, SE, SH, MH, CCD, CMLC, Med | Yanki Marita |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 2.121.715.000,- (Dua Miliar seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah)” dan atau 949 gram emas kepada PARA PENGGUGAT ; dengan rincian :
- Rp. 1.521.715.000,- (Satu miliar lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) sama dengan 949 gram emas, dengan rincian pembagian sebagai berikut:
a. PENGGUGAT I sebesar Rp. 291.265.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan atau emas 173 gram;
b. PENGGUGAT IIsebesar Rp. 519.550.000,- (lima ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan atau emas 349 gram;
c. PENGGUGAT III sebesar Rp. 710.900.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan atau emas 427 gram;
2.2. Kerugian IMMATERIILsebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah),
dengan rincian pembagian sebagai berikut:
Kepada Penggugat I: Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
Kepada Penggugat II: Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
Kepada Penggugat III: Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak berupa tanah dan rumah di Jalan Timah I No. 6 RT. 009, RW. 020, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi 17144, guna menjamin pelaksanaan putusan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 227 HIR dan Pasal 1131 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa apapun kondisi dan keadaan TERGUGAT tidak menghapuskan tanggung jawab perdata atas kerugian yang telah ditimbulkan, dengan landasan hukum sebagai berikut:
- Pasal 1131 KUHPerdata: “Menegaskan bahwa segala kebendaan milik Tergugat (debitur) menjadi jaminan atas segala perikatan perseorangannya. Artinya, tanggung jawab pelunasan hutang melekat pada Harta Kekayaan, bukan pada status mental personal pelaku”;
- Pasal 446 KUHPerdata: “Menyatakan bahwa jika TERGUGAT ditaruh di bawah pengampuan, maka Pengampu (Kurator) wajib mengelola harta tersebut untuk memenuhi kewajiban hukum Tergugat, termasuk pelunasan utang”;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |