| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa SETIO RAHARJO Bin MIHARJO pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 pukul 14.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Perum Wahana Pondok Gede Blok G.1 No. 15, RT. 04/RW.07, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SETIO RAHARJO Bin MIHARJO yang diperintahkan oleh saksi HELENA SUFIANI TAMBA untuk mengantar air mineral ke Pelanggan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat ISS, warna putih biru, No.Pol : B-4392-TFH milik saksi HELENA SUFIANI TAMBA, setelah sepeda motor dalam penguasaan terdakwa yang diserahkan dari korban, terdakwa membawa sepeda motor milik saksi HELENA SUFIANI TAMBA ke daerah Bogor yang mana untuk kepelanggan Air yang rencananya akan dijual kepada orang lain dan jika berhasil penjualan kendaraan tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutang.
- Bahwa saksi HELENA SUFIANI TAMBA menunggu Terdakwa tidak kunjung datang, sehingga saksi HELENA SUFIANI TAMBA mengecek GPS Motor Saksi HELENA SUFIANI TAMBA
- Bahwa karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat ISS, warna putih biru, No.Pol : B-4392-TFH dipasang GPS dan mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut berada di didaerah Jonggol Kabupaten Bogor, sehingga saksi HELENA SUFIANI TAMBA menyuruh suaminya yang bernama saksi OCTO LIBERSON untuk mengejar Terdakwa;
- Bahwa ketika terdakwa sedang berada di bengkel di daerah sekitar Jonggol Kabupaten Bogor sedang memperbaiki sepeda motor tersebut , kemudian datang saksi OCTO LIBERSON langsung mengamankan Terdakwa dan membawa terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat ISS, warna putih biru, No.Pol : B-4392-TFH ke Polsek Jatisampurna;
- Bahwa terdakwa SETIO RAHARJO Bin MIHARJO belum sempat menjual motor tersebut dikarenakan sudah duluan ditangkap Oleh Saksi OCTO LIBERSON.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi HELENA SUFIANI TAMBA mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).-----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP |