Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. ISMUHAR als PALE bin ANWAR ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7112/M.2.17.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMUHAR als PALE bin ANWAR ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jepara Rt.008/005 Kp.Pondok Benda kel.Jatirasa kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 saksi Miskoni dan Aris Winarna yang merupakan anggota dari kepolisian Polsek Jatiasih Kota Bekasi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko counter handphone sekitaran daerah Pondok Benda Kel.Jatirasa Jatiasih kota bekasi selanjutnya saksi Miskoni dan Aris Winarna melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 17.30 Wib saksi Miskoni dan Aris Winarna menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Jepara Rt.008/005 Kp.Pondok Benda kel.Jatirasa kec.Jatiasih Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Miskoni dan Aris Winarna mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Faisal Friyatna da Achmad Khaerudin yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • Tramadol 39 (Tiga Puluh Sembilan) Papan/Lembar total 403 (Empat Ratus Tiga) Butir, (39 Papan/403 Butir)
  • Trihex Phenidyl 6 (Enam) Papan/lembar, (Butir, 6 Papan/60 Butir)
  • Valdimex 5 (Lima) Butir, (5 Butir)
  • Euforiss 6 (Enam) Butir, (6 Butir)
  • Merlopam 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Alprazolam 1 Mg 29 (Dua Puluh Sembilan) Butir, (29 Butir)
  • Alprazolam 0,5 Mg 37 (Tiga Puluh Tujuh) Butir, (37 Butir)
  • Esilgan 7 (Tujuh) Butir, (7 Butir)
  • Eximer Kuning 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) Butir, (343 Butir)
  • Double Y Putih 33 (Tiga Puluh Tiga) Butir, (33 Butir)
  • Camlet Alprazolam 0,5 mg 12 (Dua Belas) Butir, (12 Butir)
  • Camlet Alprazolam 1 Mg 8 (Delapan) Butir, (8 Butir)
  • Atarax Alprazolam 1 Mg 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Prohiper Methylphenidate 10 Mg 9 (Sembilan) Butir, (9 Butir)
  • Zypraz Alprazolam 10 (Sepuluh) Butir, (10 Butir)
  • Alganax Alprazolam 8 (Delapan) Butir, (8 Butir)
  • Riklona Clonazepam 2 Mg 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 480.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
  • 1 (satu) Buah HP merk Samsung A11 warma Biru

Selanjutnya saksi Miskoni dan Aris Winarna melakukan interogasi terhadap Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI dan Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. BOY (DPO) yang diantarkan oleh sdr. Adam (DPO) dan Sdr.JAWA (DPO) kepada Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI ke toko yang dijaga oleh Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI untuk Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.BOY (DPO).

  • Bahwa Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Jepara Rt.008/005 Kp.Pondok Benda kel.Jatirasa kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI setorkan kepada sdr. BOY (DPO).
  • Bahwa Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Tramadol Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah)/Papan/Lembar, Harga Eceran Rp. 4.000 (Empat Ribu Rupiah)/Butir; Trihex Phenidyl Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)/ Papan/lembar;
  • Valdimex Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu)/Butir;
  • Euforiss Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah)/Butir; Merlopam Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Alprazolam 1 Mg Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Alprazolam 0,5 Mg Rp. 10.000 (Sepuluh ribu Rupiah)/Butir;
  • Esilgan Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Eximer Kuning Rp. 10.000 (Sepuluh ribu Rupiah)/Paket (Isi 8 Butir)); Double Y Putih Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)/Paket(Isi 6 Butir));
  • Camlet Alprazolam 0,5 mg Rp. 10.000 (Sepuluh ribu Rupiah)/Butir;
  • Camlet Alprazolam 1Mg Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Atarax Alprazolam 1 Mg Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Prohiper Methylphenidate 10 Mg Rp. 20.000 (Dua Puluh ribu Rupiah)/Butir;
  • Zypraz Alprazolam Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir; Alganax Alprazolam Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/ Butir
  • Bahwa Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Jepara Rt.008/005 Kp.Pondok Benda kel.Jatirasa kec.Jatiasih Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. lab: 3168/NPF/2025 tanggal 28 Juli 2025, dengan hasil dan kesimpulan pemeriksaan :
  • Nomor barang bukti 1546/2025/PF, 1547/2025/PF, 1549/2025/PF, 1552/2025/PF, 1554/2025/PF, 1556/2025/PF, s.d 1558/2025/PF, 1560/2025/PF s.d 1565/2025/PF mengandung Alprazolam
  • Nomor barang bukti 1548/2025/PF mengandung metilfenidat
  • Nomor barang bukti 1550/2025/PF dan 1559/2025/PF mengandung Klonazepam
  • Nomor barang bukti 1551/2025/PF mengandung Estazolam
  • Nomor barang bukti 1553/2025/PF mengandung Diazepam
  • Nomor barang bukti 1555/2025/PF mengandung Lorazepam
  • Nomor barang bukti 1566/2025/PF s.d 1568/2025/PF mengandung Trihexyphenidyl
  • Nomor barang bukti 1569/2025/PF mengandung Tramadol

Dengan interpretasi hasil :

  • Alprazolam terdaftar dalam golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Metilfenidat terdaftar dalam golongan II nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Klonazepam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Estazolam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Diazepam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 11 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Lorazepam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik;
  • Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.
  • Bahwa sebagaimana Pendapat Ahli Kefarmasian atas nama Apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm yang memberikan pendapatnya terkait barang bukti berupa :
  • Tramadol 39 (Tiga Puluh Sembilan) Papan/Lembar total 403 (Empat Ratus Tiga) Butir, (39 Papan/403 Butir)
  • Trihex Phenidyl 6 (Enam) Papan/lembar, (Butir, 6 Papan/60 Butir)
  • Valdimex 5 (Lima) Butir, (5 Butir)
  • Euforiss 6 (Enam) Butir, (6 Butir)
  • Merlopam 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Alprazolam 1 Mg 29 (Dua Puluh Sembilan) Butir, (29 Butir)
  • Alprazolam 0,5 Mg 37 (Tiga Puluh Tujuh) Butir, (37 Butir)
  • Esilgan 7 (Tujuh) Butir, (7 Butir)
  • Eximer Kuning 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) Butir, (343 Butir)
  • Double Y Putih 33 (Tiga Puluh Tiga) Butir, (33 Butir)
  • Camlet Alprazolam 0,5 mg 12 (Dua Belas) Butir, (12 Butir)
  • Camlet Alprazolam 1 Mg 8 (Delapan) Butir, (8 Butir)
  • Atarax Alprazolam 1 Mg 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Prohiper Methylphenidate 10 Mg 9 (Sembilan) Butir, (9 Butir)
  • Zypraz Alprazolam 10 (Sepuluh) Butir, (10 Butir)
  • Alganax Alprazolam 8 (Delapan) Butir, (8 Butir)
  • Riklona Clonazepam 2 Mg 4 (empat) Butir, (4 Butir)

Tidak memiliki ijin edar.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jepara Rt.008/005 Kp.Pondok Benda kel.Jatirasa kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 saksi Miskoni dan Aris Winarna yang merupakan anggota dari kepolisian Polsek Jatiasih Kota Bekasi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko counter handphone sekitaran daerah Pondok Benda Kel.Jatirasa Jatiasih kota bekasi selanjutnya saksi Miskoni dan Aris Winarna melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 17.30 Wib saksi Miskoni dan Aris Winarna menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Jepara Rt.008/005 Kp.Pondok Benda kel.Jatirasa kec.Jatiasih Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Miskoni dan Aris Winarna mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Faisal Friyatna da Achmad Khaerudin yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • Tramadol 39 (Tiga Puluh Sembilan) Papan/Lembar total 403 (Empat Ratus Tiga) Butir, (39 Papan/403 Butir)
  • Trihex Phenidyl 6 (Enam) Papan/lembar, (Butir, 6 Papan/60 Butir)
  • Valdimex 5 (Lima) Butir, (5 Butir)
  • Euforiss 6 (Enam) Butir, (6 Butir)
  • Merlopam 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Alprazolam 1 Mg 29 (Dua Puluh Sembilan) Butir, (29 Butir)
  • Alprazolam 0,5 Mg 37 (Tiga Puluh Tujuh) Butir, (37 Butir)
  • Esilgan 7 (Tujuh) Butir, (7 Butir)
  • Eximer Kuning 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) Butir, (343 Butir)
  • Double Y Putih 33 (Tiga Puluh Tiga) Butir, (33 Butir)
  • Camlet Alprazolam 0,5 mg 12 (Dua Belas) Butir, (12 Butir)
  • Camlet Alprazolam 1 Mg 8 (Delapan) Butir, (8 Butir)
  • Atarax Alprazolam 1 Mg 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Prohiper Methylphenidate 10 Mg 9 (Sembilan) Butir, (9 Butir)
  • Zypraz Alprazolam 10 (Sepuluh) Butir, (10 Butir)
  • Alganax Alprazolam 8 (Delapan) Butir, (8 Butir)
  • Riklona Clonazepam 2 Mg 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 480.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
  • 1 (satu) Buah HP merk Samsung A11 warma Biru

Selanjutnya saksi Miskoni dan Aris Winarna melakukan interogasi terhadap Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI dan Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. BOY (DPO) yang diantarkan oleh sdr. Adam (DPO) dan Sdr.JAWA (DPO) kepada Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI ke toko yang dijaga oleh Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI untuk Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.BOY (DPO).

  • Bahwa Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Jepara Rt.008/005 Kp.Pondok Benda kel.Jatirasa kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI setorkan kepada sdr. BOY (DPO).
  • Bahwa Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Tramadol Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah)/Papan/Lembar, Harga Eceran Rp. 4.000 (Empat Ribu Rupiah)/Butir; Trihex Phenidyl Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)/ Papan/lembar;
  • Valdimex Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu)/Butir;
  • Euforiss Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah)/Butir; Merlopam Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Alprazolam 1 Mg Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Alprazolam 0,5 Mg Rp. 10.000 (Sepuluh ribu Rupiah)/Butir;
  • Esilgan Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Eximer Kuning Rp. 10.000 (Sepuluh ribu Rupiah)/Paket (Isi 8 Butir)); Double Y Putih Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)/Paket(Isi 6 Butir));
  • Camlet Alprazolam 0,5 mg Rp. 10.000 (Sepuluh ribu Rupiah)/Butir;
  • Camlet Alprazolam 1Mg Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Atarax Alprazolam 1 Mg Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir;
  • Prohiper Methylphenidate 10 Mg Rp. 20.000 (Dua Puluh ribu Rupiah)/Butir;
  • Zypraz Alprazolam Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/Butir; Alganax Alprazolam Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah)/ Butir
  • Bahwa Terdakwa ISMUHAR Als APALE Bin ANWAR ALI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Jepara Rt.008/005 Kp.Pondok Benda kel.Jatirasa kec.Jatiasih Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. lab: 3168/NPF/2025 tanggal 28 Juli 2025, dengan hasil dan kesimpulan pemeriksaan :
  • Nomor barang bukti 1546/2025/PF, 1547/2025/PF, 1549/2025/PF, 1552/2025/PF, 1554/2025/PF, 1556/2025/PF, s.d 1558/2025/PF, 1560/2025/PF s.d 1565/2025/PF mengandung Alprazolam
  • Nomor barang bukti 1548/2025/PF mengandung metilfenidat
  • Nomor barang bukti 1550/2025/PF dan 1559/2025/PF mengandung Klonazepam
  • Nomor barang bukti 1551/2025/PF mengandung Estazolam
  • Nomor barang bukti 1553/2025/PF mengandung Diazepam
  • Nomor barang bukti 1555/2025/PF mengandung Lorazepam
  • Nomor barang bukti 1566/2025/PF s.d 1568/2025/PF mengandung Trihexyphenidyl
  • Nomor barang bukti 1569/2025/PF mengandung Tramadol

Dengan interpretasi hasil :

  • Alprazolam terdaftar dalam golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Metilfenidat terdaftar dalam golongan II nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Klonazepam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Estazolam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Diazepam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 11 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Lorazepam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik;
  • Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.
  • Bahwa sebagaimana Pendapat Ahli Kefarmasian atas nama Apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm yang memberikan pendapatnya terkait barang bukti berupa :
  • Tramadol 39 (Tiga Puluh Sembilan) Papan/Lembar total 403 (Empat Ratus Tiga) Butir, (39 Papan/403 Butir)
  • Trihex Phenidyl 6 (Enam) Papan/lembar, (Butir, 6 Papan/60 Butir)
  • Valdimex 5 (Lima) Butir, (5 Butir)
  • Euforiss 6 (Enam) Butir, (6 Butir)
  • Merlopam 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Alprazolam 1 Mg 29 (Dua Puluh Sembilan) Butir, (29 Butir)
  • Alprazolam 0,5 Mg 37 (Tiga Puluh Tujuh) Butir, (37 Butir)
  • Esilgan 7 (Tujuh) Butir, (7 Butir)
  • Eximer Kuning 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) Butir, (343 Butir)
  • Double Y Putih 33 (Tiga Puluh Tiga) Butir, (33 Butir)
  • Camlet Alprazolam 0,5 mg 12 (Dua Belas) Butir, (12 Butir)
  • Camlet Alprazolam 1 Mg 8 (Delapan) Butir, (8 Butir)
  • Atarax Alprazolam 1 Mg 4 (empat) Butir, (4 Butir)
  • Prohiper Methylphenidate 10 Mg 9 (Sembilan) Butir, (9 Butir)
  • Zypraz Alprazolam 10 (Sepuluh) Butir, (10 Butir)
  • Alganax Alprazolam 8 (Delapan) Butir, (8 Butir)
  • Riklona Clonazepam 2 Mg 4 (empat) Butir, (4 Butir)

tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu, termasuk tidak memenuhi standar persyaratan label produk.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya