Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ANWAR Bin MUHAMIN bersama-sama dengan terdakwa RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA, terdakawa ADE RIYANTO Bin RAFEI dan terdakwa SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN (dimana ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa ANWAR Bin MUHAMIN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa bersamasama dengan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA, ADE RIYANTO Bin RAFEI dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN (yang ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira jam 02.30 WIB, bertempat di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX dan 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 30 warna Sunset Gold milik saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN.
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar jam 00.45 WIB, ketika Terdakwa bersamasama dengan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA, ADE RIYANTO Bin RAFEI dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN berkumpul di kontrakan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN yang berada Jl. Kampung Tikungan Nomor 99, RT. 001/RW.018, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan untuk pelaksanaannya RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA telah menyiapkan 1 (satu) bilah celurit warna Coklat.
- Bahwa RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA yang membawa sepeda motor Honda Beat No.Pol.: B5786-FXC selanjutnya sepeda motor yang dibawa oleh RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA dikendarai oleh Terdakwa sedangkan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA membonceng dibelakang dengan membawa sebilah celurit, dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN dengan membawa sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: B5590-FXL memboncengkan ADE RIYANTO Bin RAFEI, selanjutnya Terdakwa dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN mengendari sepeda motor yang dibawanya berkeliling mencari sepeda motor yang bisa diambilnya.
- Bahwa ketika sampai di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yaitu sekira jam 02.30 WIB. di hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, ADE RIYANTO Bin RAFEI melihat seseorang yaitu saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX seorang diri, selanjutnya ADE RIYANTO Bin RAFEI memberitahukan kepada Terdakwa dan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA serta SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN bahwa orang tersebut yaitu saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN orang akan dijadikan sasaran.
- Bahwa selanjutnya SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN dengan kekerasan langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN dan Terdakwa juga memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN, selanjutnya ADE RIYANTO Bin RAFEI turun dan tanpa seijin saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN langsung mencabut kontak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN sehingga sepeda motor mati dan berhenti dan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA dengan mengayunkan celurit yang dibawanya kearah saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN dan meminta supaya saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN untuk turun dan menyerahkan sepeda motornya kalau tidak akan dibacok.
- Bahwa saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN yang ketakutan selanjutnya turun dari sepeda motor yang dikendarai dan melarikan dan meninggalkan sepeda motornya selanjutnya tanpa seijin saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN, SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN dengan memboncengkan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA langsung membawa pergi sepeda motor Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX beserta 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 30 warna Sunset Gold yang disimpannya didalam jok sepeda motor kearah Balaikambang dan diikuti oleh Terdakwa dan ADE RIYANTO Bin RAFEI dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN yaitu sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: B5590-FXL.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA, ADE RIYANTO Bin RAFEI serta SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN menjual sepeda motor milik saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN kepada LEO (DPO) dengan harga Rp.3.200.000, dimana pembayarannya ditransfer keakun Dana dengan Nomor 0889-0208-4949 dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagibagi dimana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000,-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa beserta RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA, ADE RIYANTO Bin RAFEI dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN tersebut, saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,00. (Sembilan belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP |