Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. TEDDY MUHNANDAR bin TRIMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1759/M.2.17.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDDY MUHNANDAR bin TRIMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa TEDDY MUHNANDAR Bin TRIMO bersama-sama dengan sdr. MUZAMMIL Als PEDO Bin SALMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pangkalan 5, Rt.001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Berawal pada waktu dan tempat yang sudah tidak terdakwa ingat lagi, terdakwa membeli obat-obatan keras untuk terdakwa konsumsi sendiri, kemudian terdakwa kenal dengan sdr. DAUD (DPO) sering membeli obat-obatan keras dari sdr. DAUD (DPO). Kemudian sdr. DAUD (DPO) mulai meminta terdakwa untuk mengantarkan obat-obatan keras tersebut untuk diedarkan hingga akhirnya terdakwa kenal dengan sdr. HABIL (DPO) dan selanjutnya bekerja menjadi penjaga toko yang menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter dengan alamat toko di Jl. Pangkalan 5, Rt/Rw 001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, dimana terdakwa bergantian dengan sdr. HABIL (DPO).
  • Bahwa terdakwa sudah selama 7 bulan belakangan menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter dan keahlian/kefarmasian di toko yang beralamat di Jl. Pangkalan 5, Rt/Rw 001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. HABIL (DPO) dan selain menjaga toko secara bergantian dengan HABIL (DPO), terdakwa juga bertugas mengantarkan stok obat-obatan ke toko-toko lain dan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa obat-obatan yang dijual di toko tersebut berupa pil putih berkemasan silver bergaris hijau, berhologram “ASLI AG” yang dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembar atau jika dibeli butiran di harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, pil berkemasan trihexyphenydil yang dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perlembar atau setengah lembar harganya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan pil kuning berlogo MF dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkemasan berisikan 6 butir pil.
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut yaitu pembeli datang langsung ke toko dan terdakwa akan melayani permintaan pembeli kemudian dibayarkan secara tunai yang diterima oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut diberikan oleh sdr. DAUD (DPO) secara langsung bertemu di toko yang beralamat di Jl. Pangkalan 5, Rt/Rw 001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, namun sebelumnya sdr. DAUD (DPO) akan menghubungi terdakwa terlebih dahulu melalui telepon dengan nomor telepon +601112109479.
  • Bahwa omzet penjualan obat-obatan keras tersebut perhari mencapai Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.000.000,-
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB pada saat terdakwa sedang menggantikan sdr. HABIL (DPO) untuk menjaga toko yang beralamatkan di Jl. Pangkalan 5, Rt/Rw 001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, terdakwa di datangi oleh saksi Aipda Isharyanto, saksi Bripka Taufik Hidayat dan saksi Briptu Eko Saputra dari Polres Metro Bekasi Kota yang kemudian menginterogasi terdakwa, serta melakukan penggeledahan dan penangkapan.
  • Bahwa barang bukti yang disita pada saat itu berupa :
  • 930 butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
  • 138 butir pil berkemasan trihexyphenydil
  • 1466 butir pil berwarna kuning berlogo MF
  • Beberapa plastic klip kosong
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 552.000,-
  • 1 buah handphone merk Realme beserta kartunya dengan nomor 088293045273

Yang ditemukan dibawah kasur yang berada di dalam toko tersebut dan diakui terdakwa bahwa memang barang tersebut milik sdr. DAUD (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00112026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD,Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00212026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00312026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa TEDDY MUHNANDAR Bin TRIMO bersama-sama dengan sdr. MUZAMMIL Als PEDO Bin SALMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pangkalan 5, Rt.001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,, turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB pada saat terdakwa sedang menggantikan sdr. HABIL (DPO) untuk menjaga toko yang beralamatkan di Jl. Pangkalan 5, Rt/Rw 001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, terdakwa di datangi oleh saksi Aipda Isharyanto, saksi Bripka Taufik Hidayat dan saksi Briptu Eko Saputra dari Polres Metro Bekasi Kota yang kemudian menginterogasi terdakwa, serta melakukan penggeledahan dan penangkapan.
  • Bahwa barang bukti yang disita pada saat itu berupa :
  • 930 butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
  • 138 butir pil berkemasan trihexyphenydil
  • 1466 butir pil berwarna kuning berlogo MF
  • Beberapa plastic klip kosong
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 552.000,-
  • 1 buah handphone merk Realme beserta kartunya dengan nomor 088293045273

Yang ditemukan dibawah kasur yang berada di dalam toko tersebut dan diakui terdakwa bahwa memang barang tersebut milik sdr. DAUD (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Berawal pada waktu dan tempat yang sudah tidak terdakwa ingat lagi, terdakwa membeli obat-obatan keras untuk terdakwa konsumsi sendiri, kemudian terdakwa kenal dengan sdr. DAUD (DPO) sering membeli obat-obatan keras dari sdr. DAUD (DPO). Kemudian sdr. DAUD (DPO) mulai meminta terdakwa untuk mengantarkan obat-obatan keras tersebut untuk diedarkan hingga akhirnya terdakwa kenal dengan sdr. HABIL (DPO) dan selanjutnya bekerja menjadi penjaga toko yang menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter dengan alamat toko di Jl. Pangkalan 5, Rt/Rw 001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, dimana terdakwa bergantian dengan sdr. HABIL (DPO).
  • Bahwa terdakwa sudah selama 7 bulan belakangan menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter dan keahlian/kefarmasian di toko yang beralamat di Jl. Pangkalan 5, Rt/Rw 001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. HABIL (DPO) dan selain menjaga toko secara bergantian dengan HABIL (DPO), terdakwa juga bertugas mengantarkan stok obat-obatan ke toko-toko lain dan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa obat-obatan yang dijual di toko tersebut berupa pil putih berkemasan silver bergaris hijau, berhologram “ASLI AG” yang dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembar atau jika dibeli butiran di harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, pil berkemasan trihexyphenydil yang dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perlembar atau setengah lembar harganya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan pil kuning berlogo MF dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkemasan berisikan 6 butir pil.
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut yaitu pembeli datang langsung ke toko dan terdakwa akan melayani permintaan pembeli kemudian dibayarkan secara tunai yang diterima oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut diberikan oleh sdr. DAUD (DPO) secara langsung bertemu di toko yang beralamat di Jl. Pangkalan 5, Rt/Rw 001/003, Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, namun sebelumnya sdr. DAUD (DPO) akan menghubungi terdakwa terlebih dahulu melalui telepon dengan nomor telepon +601112109479.
  • Bahwa omzet penjualan obat-obatan keras tersebut perhari mencapai Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.000.000,-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00112026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD,Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00212026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00312026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya