INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
220/Pdt.G/2025/PN Bks | Atih Halimah binti Amdja | 1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agraria dan Tata Ruang cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi 2.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Pekerjaan Umim cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah 1 cq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.11 |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat saling melengkapi telah melakukan perbuatan melawan hukum; dengan memberi nama “tidak diketahui keberadaannya” terhadap bidang tanah milik alm ayah Penggugat yang tercantum dalam Peta Bidang 147 NIB 20130 seluas 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) dan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Cimanggis Cibitung nomor 246.32.75/300/XII/2016 yang tercantum dalam Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 01/Pdt.P.Cons/2018/PN.Bks tanggal 18 Maret 2018, seluas 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi);
3.Menyatakan Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Alm Amdja bin Layu dan Almh Gunah berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang dilegalisasi Lurah Kelurahan Bambu Apus register No. 131/PU.01.04 tanggal 12 Desember 2023;
4.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah atas sebagian bidang tanah milik dari alm ayahnya, sesuai dengan Peta Bidang Tanah nomor 147 NIB 20130 seluas 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) dan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Cimanggis Cibitung nomor 246.32.75/300/XII/2016 yang tercantum dalam Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 01/Pdt.P.Cons/2018/PN.Bks tanggal 18 Maret 2018, seluas 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi);
5.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian atas tanah milik alm ayah Penggugat yang bernama Amdja bin Layu seluas 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terkena pengadaan tanah untuk jalan tol ruas Cimanggis Cibitung yang terletak di Kampung Kranggan (Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi – Jawa Barat, sehingga Penggugat dapat segera menerima uang ganti kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi;
6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |