| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 199/Pid.B/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | 1.AHMAD IBNU IRSYAD 2.MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 199/Pid.B/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2790/M.2.17/Eoh.2/07/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-61/M.2.17/Eoh.2/04/2026
Terdakwa I 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : Ahmad Ibnu Irsyad Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 18 tahun / 18 Juni 2006 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Jati Rt.002/Rw.008 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa Pendidikan : SMP
Terdakwa II Nama terdakwa; Nama Lengkap : Muhammad Haris Sabryansyah Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 19 999 tahun / 02 Oktober 2004 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Jati Rt.007/Rw.008 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa Pendidikan : SMK
Penyidik : Terdakwa I ditahan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026 dan untuk terdakwa II tidak ditahan dalam perkara ini namun terdakwa II ditahan dalam perkara lain Perpanjangan Penuntut Umum : Terdakwa I diperpanjang penahanannya sejak tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan tanggal 10 April 2026 Penuntut Umum : Tanggal 09 April 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026 Perpanjangan Ketua PN Bekasi : diperpanjang penahanannya sejak tanggal 29 Mei 2026 sampai dnegah tanggal 28 Mei 2026
----------------------Bahwa terdakwa I AHMAD IBNU IRSYAD bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH pada tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan Itik XI Blok.I No.317 Rt.008/Rw.15 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------Berawal ketika saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA memarkirkan sepeda motor Suzuki type address tahun 2016 warna hitam Nopol B-4582-KAZ miliknya didepan rumah saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA yang beralamat dijalan Itik XI Blok.I No.317 Rt.008/Rw.15 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dengan kondisi terkunci stang saat saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA masuk kedalam rumah, terdakwa I AHMAD IBNU IRSYAD dan terdakwa MUHAMMAD II HARIS SABRYANSYAH dengan berboncengan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi melintas disekitar rumah saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA lalu melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA saat situasi aman terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH turun dari sepeda motor mendekati sepeda motor korban ERLANGGA ADIPUTRA sementara terdakwa I AHMAD IBNU IRSYAD mengawasi kondisi disekitar rumah saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA lalu terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA dengan menggunakan kunci letter T dan 3 (tiga) buah anak kunci yang dipipihkan dan dimasukkan kedalam kunci kontak sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA, setelah kunci kontak sepeda motor saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA dirusak namun sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA tidak menyala sehingga terdakwa I AHMAD IBNU IRSYAD dengan menggunakan sepeda motornya membantu terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH mendorong sepeda motor Suzuki address milik saksi korban ERLANGGA AIPUTRA tersebut dengan menggunakan kaki terdakwa I AHMAD IBNU IRSYAD dan posisi terdakwa II MUHAMMAD HARIS HABRYANSYAH menaiki sepeda motor Suzuki addres milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA, setelah meninggalkan lokasi rumah saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA saat sudah dijembatan 3 (tiga), terdakwa II MUHAMMAD HARIS HABRYANSYAH menyambungkan kabel kontak sepeda motor saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA dan setelah sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA menyala, sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA dibawa oleh terdakwa II MUHAMAD HARIS SABRYANSYAH dan terdakwa I AHMAD IBNU IRSYAD ke daerah Karawang untuk dijual kepada EDOY (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA tersebut dibagi dua yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa I AHMAD IBNU IRSYAD dan terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH untuk keperluan pribadi kedua terdakwa. Sehingga atas kejadian tersebut, saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lengkap. Bahwa peran dari kedua terdakwa dalam melakukan pencurian sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA adalah sebagai berikut: Peran terdakwa I AHMAD IBNU IRSYAD membonceng terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH dengan membawa motor honda beat new warna hitam tanpa plat nomor polisi milik terdakwa II MUHAMMAD HARIS SAHBRYANSYAH untuk melakukan pencurian sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA serta memantau situasi disekitar lokasi rumah saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA dan membantu terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH mendorong sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA yang dikendarai oleh terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH. Sedangkan peran dari terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH adalah merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA dan membawa sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA meninggalkan lokasi kejadian.
-------------------Perbuatan terdakwa I AHMAD IBNU IRSYID dan terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH tersebut saat mengambil sepeda motor milik saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA tidak seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya -------------------Akibat perbuatan terdakwa I AHMAD IBNU ISRSYAD dan terdakwa II MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH sehingga saksi korban ERLANGGA ADIPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------------------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KItab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bekasi, 30 April 2026 aksa Penuntut Umum,
Yoice Yulvica C Jaksa Muda
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
