Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.G/2026/PN Bks PT PUTRATAMA SATYA BHAKTI PT ZINDAN DIANTAR EXPRESS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 258/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PUTRATAMA SATYA BHAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Razi Mahfudzi, SH.PT PUTRATAMA SATYA BHAKTI
Tergugat
NoNama
1PT ZINDAN DIANTAR EXPRESS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (cidera janji);
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum seluruh perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) Nomor: 054/PKS/ZDE-SGR/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dan Addendum Perjanjian Nomor: 072/ADD-PKS/ZDE-SGR/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025;       
  4.  Menghukum Pihak TERGUGAT untuk membayar, pokok dan bunga dengan total sebesar Rp2.167.250.923,- (dua miliar seratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) serta keterlambatan, denda, kerugian tambahan;
  5.  Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT, sebaga berikut; 
  1. Seluruh Inventaris/barang-barang milik TERGUGAT yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui yaitu di Jl. Swatantra 1 RT/09/RW/05, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142,
  2. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT  yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui di Jl. Swatantra 1 RT/09/RW/05, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142,
  3. Seluruh Inventaris/barang-barang milik TERGUGAT  yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui yaitu di Jl. Diponegoro,  Jatimulya, Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
  4. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT  yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui di Jl. Diponegoro, Jatimulya, Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
  5. Seluruh Inventaris/barang-barang milik TERGUGAT  yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui yaitu di Permata Juanda Superblok Jalan Raya Bdanra Juanda No.45 Blok B43-45, Sedati Kulon Wedi Kec. Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur 61253,
  6. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT  yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui di Permata Juanda Superblok Jalan Raya Bdanra Juanda No.45 Blok B43-45, Sedati Kulon Wedi Kec. Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur 61253,
  7. Seluruh Inventaris/barang-barang milik TERGUGAT  yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui yaitu di Jl. Regulated Cahaya Mas Utama Gedung BTS A-8 Soewarna Business Park Blok A Lot.8 Kota Tengerang,
  8. Deposito atas nama TERGUGAT
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan dalam perkara a quo;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhitung sejak TERGUGAT dinyatakan lalai sampai dengan seluruh kewajiban TERGUGAT dilunasi secara penuh;
  2. Memerintahkan TERGUGAT menghentikan kegiatan usahanya secara permanen/sementara;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

A t a u,

 

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak