| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil berupa sisa pinjaman kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.012.508.000,- dan bunga sebesar 12% per tahun yang dihitung sejak tanggal Surat Teguran (Somasi) I pada 15 Mei 2026 serta ganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa 1 Unit telepon genggam iPhone 17 ProMax warna Cosmic Orange, 1 Unit telepon genggam iPhone 11 ProMax warna merah, 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Merah dengan Nomor Polisi B2733KFS, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi B5071TIJ, 1 Unit Sepeda Listrik Uwinfly Warna Hijau, 1 Unit Rumah beralamat di Perumahan Bekasi Pertama Residence, Blok C1 No. 8 RT 002 RW 005, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat, 17155;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|