Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.P/2026/PN Bks Phang Lie Ngo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 278/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Phang Lie Ngo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Egun Nofianto, S.H.Phang Lie Ngo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Pemohon in casu Phang Lie Ngo dengan Suaminya (Almarhum) Lo Suhartoyo yang dilakukan secara agama Buddha pada tanggal 22 Oktober 1992 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Instansi Pelaksana pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, setelah menerima salinan penetapan ini, untuk mencatatkan pengesahan perkawinan tersebut ke dalam register Akta Perkawinan yang kini sedang berjalan untuk menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Menetapkan bahwa anak yang dilahirkan dalam perkawinan secara Agama Buddha tersebut, yaitu:
    1. Billy Vanoto, laki-laki, lahir di Sungai Batang pada tanggal 7 Oktober 1993, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1694/1993 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Dati II Pontianak pada tanggal 15 November 1993;
    2. Ricky Januardy, lahir di Sungai Batang pada tanggal 13 Januari 1996, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 189/1996 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Dati II Pontianak pada tanggal 1 Februari 1996; dan
    3. Steven Jenius Bun Fie Hung, lahir di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2001, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 628/U/JP/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2001;

adalah anak sah dari pasangan suami dan istri antara Almarhum Lo Suhartoyo dengan Phang Lie Ngo in casu Pemohon, yang lahir dalam perkawinannya yang sah pada tanggal 22 Oktober 1992;

  1. Memerintahkan kepada Pejabat Instansi Pelaksana pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, setelah menerima salinan penetapan ini, untuk dilakukan pencatatan atas pengesahan ketiga anak dari Pemohon tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak;
  2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Subsidair

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, maka kami mohon untuk dapat memutuskan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kelayakan dan/atau kepatutan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak