Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Pondok melati Rt.001/005 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain unutk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 yang sebelumnya terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO kenal dengan saksi TIARA RESTALIANA selama dua bulan dengan mengaku sebagai anggota TNI padahal terdakwa adalah penjual Es Teh, kemudian setelah kenal cukup lama terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO datang kerumah saksi TIARA RESTALIANA yang beralamatkan di Jl.Pondok melati Rt.001/005 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi pada hari minggu sekitar 14.00 wib dengan menggunakan sepeda motor Yamaha mio dengan No.polisi B-6410-KGM,Setelah tiba dirumah saksi TIARA RESTALIANA di Jl.Pondok melati Rt.001/005 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO bersama saksi TIARA RESTALIANA mengobrol dengan percakapan untuk mengajak saksi TIARA RESTALIANA pergi bersama ke daerah puncak bogor dengan menggunakan sepeda motor milik saksi TIARA RESTALIANA sepeda motor Honda scoopy No.Pol B-5511-KGS tahun 2024 warna hijau.
- Bahwa setelah terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO menyakinkan saksi TIARA RESTALIANA untuk pergi jalan-jalan bersama ke daerah puncak bogor dan saksi TIARA RESTALIANA menyetujui untuk pergi bersama ke daerah puncak bogor dengan menggunakan sepeda motor milik saksi TIARA RESTALIANA sepeda motor Honda scoopy No.Pol B-5511-KGS tahun 2024 warna hijau, kemudian setelah pergi terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO bersama saksi TIARA RESTALIANA pulang kembali kerumah saksi TIARA RESTALIANA yang beralamat di Jl.Pondok melati Rt.001/005 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi dan tiba dirumah saksi TIARA RESTALIANA sekira pukul 21.00 wib terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO meminjam kendaraan sepeda motor milik saksi TIARA RESTALIANA sepeda motor Honda scoopy No.Pol B-5511-KGS tahun 2024 warna hijau dengan alasan untuk pergi ke ATM dan mengisi bensin sepeda motor tersebut kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO pergi membawa sepeda motor milik saksi TIARA RESTALIANA 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-5511-KGS, tahun 2024 warna MH1JM042XRK297164, hijau No.rangka No.Mesin JM04E2296785, atas nama TIARA RESTALIANA, alamat Pondok Melati Rt.001/005 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi dan membawa 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy A 12 (DPB) milik saksi TIARA RESTALIANA yang berada didasboard sepeda motor saksi TIARA RESTALIANA.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO saksi TIARA RESTALIANA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 24.000.000 ,- (dua puluh empat juta rupiah) atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-5511-KGS, tahun 2024 warna MH1JM042XRK297164, hijau No.rangka No.Mesin JM04E2296785, atas nama TIARA RESTALIANA, alamat Pondok Melati Rt.001/005 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi dan 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy A 12 (DPB) milik saksi TIARA RESTALIANA.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Pondok melati Rt.001/005 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 14.00 wib terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO datang kerumah saksi TIARA RESTALIANA yang beralamatkan di Jl.Pondok melati Rt.001/005 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha mio dengan No.polisi B-6410-KGM,Setelah tiba dirumah saksi TIARA RESTALIANA di Jl.Pondok melati Rt.001/005 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO bersama saksi TIARA RESTALIANA mengobrol dengan percakapan untuk mengajak saksi TIARA RESTALIANA pergi bersama ke daerah puncak bogor dengan menggunakan sepeda motor milik saksi TIARA RESTALIANA sepeda motor Honda scoopy No.Pol B-5511-KGS tahun 2024 warna hijau.
- Bahwa setelah terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO meyakinkan saksi TIARA RESTALIANA untuk pergi jalan-jalan bersama ke daerah puncak bogor dan saksi TIARA RESTALIANA menyetujui untuk pergi bersama ke daerah puncak bogor dengan menggunakan sepeda motor milik saksi TIARA RESTALIANA sepeda motor Honda scoopy No.Pol B-5511-KGS tahun 2024 warna hijau, kemudian setelah pergi terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO bersama saksi TIARA RESTALIANA pulang kembali kerumah saksi TIARA RESTALIANA yang beralamat di Jl.Pondok melati Rt.001/005 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi dan tiba dirumah saksi TIARA RESTALIANA sekira pukul 21.00 wib terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO meminjam kendaraan sepeda motor milik saksi TIARA RESTALIANA sepeda motor Honda scoopy No.Pol B-5511-KGS tahun 2024 warna hijau dengan alasan untuk pergi ke ATM dan mengisi bensin sepeda motor tersebut kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO pergi membawa sepeda motor milik saksi TIARA RESTALIANA 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-5511-KGS, tahun 2024 warna MH1JM042XRK297164, hijau No.rangka No.Mesin JM04E2296785, atas nama TIARA RESTALIANA, alamat Pondok Melati Rt.001/005 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi dan membawa 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy A 12 (DPB) milik saksi TIARA RESTALIANA yang berada didasboard sepeda motor saksi TIARA RESTALIANA
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sepeda motor milik saksi TIARA RESTALIANA 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-5511-KGS, tahun 2024 warna MH1JM042XRK297164, hijau No.rangka No.Mesin JM04E2296785, atas nama TIARA RESTALIANA, alamat Pondok Melati Rt.001/005 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi dan 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy A 12 (DPB) milik saksi TIARA RESTALIANA terdakwa menjual dengan memposting melalui media social facebook dengan tanpa ijin saksi TIARA RESTALIANA.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin BAMBANG HERMANTO saksi TIARA RESTALIANA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 24.000.000 ,- (dua puluh empat juta rupiah) atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-5511-KGS, tahun 2024 warna MH1JM042XRK297164, hijau No.rangka No.Mesin JM04E2296785, atas nama TIARA RESTALIANA, alamat Pondok Melati Rt.001/005 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi dan 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy A 12 (DPB) milik saksi TIARA RESTALIANA.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |