Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT. Oto Multiartha Lubil Kirom Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joseph Satrio Kodong, S.H.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Lubil Kirom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.414.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-019-23-02039, tertanggal 15 September 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01247833.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 25-09-2023 adalah Sah dan berkekuatan Hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-23 (dua puluh tiga) tanggal 15 Agustus 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia Milik PENGGUGAT, yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SUZUKI NEW CARRY PU WD PICK UP, Tahun : 2023, Warna : Abu-Abu Metalik, Nomor Rangka : MHYHDC61TPJ214447, Nomor Mesin : K15BT1500992, Nomor Polisi : B9440KAX, Atas Nama BPKB : LUBIL KIROM;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 139,414,700.00- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu tujuh ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SUZUKI NEW CARRY PU WD PICK UP, Tahun : 2023, Warna : Abu-Abu Metalik, Nomor Rangka : MHYHDC61TPJ214447, Nomor Mesin : K15BT1500992, Nomor Polisi : B9440KAX, Atas Nama BPKB : LUBIL KIROM, dari penguasaan TERGUGAT atau dari pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-019-23-02039, tertanggal 15 September 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01247833.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 25-09-2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SUZUKI NEW CARRY PU WD PICK UP, Tahun : 2023, Warna : Abu-Abu Metalik, Nomor Rangka : MHYHDC61TPJ214447, Nomor Mesin : K15BT1500992, Nomor Polisi : B9440KAX, Atas Nama BPKB : LUBIL KIROM, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SUZUKI NEW CARRY PU WD PICK UP, Tahun : 2023, Warna : Abu-Abu Metalik, Nomor Rangka : MHYHDC61TPJ214447, Nomor Mesin : K15BT1500992, Nomor Polisi : B9440KAX, Atas Nama BPKB : LUBIL KIROM, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvierbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak