| Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa TRY MUHAMMAD RIDHWAN AZ Bin ARFAN ZAINAL S, pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026 sekitar Pukul 16.34 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat Jl. Gemini No. 119, RT.05/RW. 002, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa TRY MUHAMMAD RIDHWAN AZ Bin ARFAN ZAINAL S yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026 sekitar Pukul 16.34 WIB, bertempat Jl. Gemini No. 119, RT.05/RW. 002, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi telah mengambil uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah cincin emas batu giok, 1 (satu) cincin emas berlian, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M54, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No.Pol.: B-4961-KWV milik saksi ANDAHLIA RITA.
- Berawal Terdakwa yang bekerja dirumah saksi ANDAHLIA RITA selaku merawat orang tuanya dan pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026 sekitar Pukul 16.34 WIB disaat saksi ANDAHLIA RITA sedang pergi belanja Terdakwa berada dirumah dimana Terdakwa mencoba membuka pintu kamar dimana biasanya pintu kamar saksi ANDAHLIA RITA yang biasa terkunci, selanjutnya Terdakwa timbul niat untuk mencari barang-barang yang berharga milik saksi ANDAHLIA RITA.
- Bahwa setelah Terdakwa didalam kamar, selanjutnya langsung menuju almari dan langsung membukanya dan melihat dompet warna Biru Toska, dan langsung diambil dan dibuka dimana dompet tersebut berisi uang dimana uangnya Terdakwa langsung diambil sedangkan dompetnya dikembalikan kembali.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka Almari Makeup dan melihat Cincin Emas Geok, Cincin Emas Berlian dan 1 (satu) pasang Anting Emas dimana semuanya itu langsung diambil dan dimasukkan kedalam kantong Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat dan membuka Tas yang ada dilantai dimana didalam Tas tersebut ada STNK sepeda motor Honda Beat, No.Pol.: B-4961-KWV dan KTP Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil STNK dan KTP tersebut serta Terdakwa melihat dan mengambil kunci sepeda motor Honda Beat, No.Pol.: B-4961-KWV yang terletak tidak jauh dari tas tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dan menutup pintu kamar dan langsung menuju kamarnya untuk mengambil baju-bajunya dan didalam kamar Terdakwa tidur bersama orang tua saksi ANDAHLIA RITA yang Terdakwa rawat dan Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M54 yang berada diatas tempat tidkr. Selanjutnya Terdakwa memasukkan baju-baju kedalam Tas Rangsel, sedangkan uang, perhiasan dan STNK, Handphone dan KTP dimasukkan kedalam Tas Slempang dan langsung menuju sepeda motor milik saksi ANDAHLIA RITA yang diparkirkan serta meletakkan tasnya didasbor dan selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi LIA Alias UUK selaku teman kerja Terdakwa untuk berpamitan untuk keluar sebentar.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa tanpa ijin saksi saksi ANDAHLIA RITA langsung membawa pergi sepeda motor Honda Beat, No.Pol.: B-4961-KWV dan menuju Jatiasih dan langsung menggadaikan Anting, Handphon sebesar Rp. 3.969.000,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menjual kedua cincin ke daerah Bogor dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sedangkan Sepeda motor Honda Beat, No.Pol.: B-4961-KWV dijual melalui Facebook dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uangnya Terdakwa gunakan untuk judi Kripto dan biaya pulang ke Palembang.
- Bahwa saksi ANDAHLIA RITA mengetahui kejadian tersebut selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Kepolisian dan pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar Pukul 06.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Pulau Beringin, Kabupaten Oku Selatan, Sumatra Selatan oleh saksi ENDRI DWI HANDOKO dan temannya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ANDAHLIA RITA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa TRY MUHAMMAD RIDHWAN AZ Bin ARFAN ZAINAL S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------- |