| Petitum |
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak memproses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 730/Jatirangga dengan Surat Ukur No. 835/JATIRANGGA/2009 tanggal 30 Mei 2009, tercatat sebagai pemegang hak atas nama HERU SANTOSO (Tergugat) menjadi atas nama NURYATI (Penggugat);
- Menyatakan Penggugat sebagai adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap kwitansi pembayaran sebesar Rp. 150.000.000 (serratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Kuitansi tertanggal 02 Februari 2016;
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas dirinya selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan Sertipikat Hak Milik No. 730/Jatirangga dengan Surat ukur. No 835/2009 30 Mei 2009 tercatat sebagai pemegang hak atas nama menjadi atas nama Muryati (Penggugat); Heru Santoso (Tergugat)
- Menyatakan untuk memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum melakukan balik nama kepemilikan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 730/Jatirangga dengan Surat Ukur No. 835/JATIRANGGA/2009 tanggal 30 Mei 2009, tercatat sebagai pemegang hak atas nama HERU SANTOSO (Tergugat) menjadi atas nama NURYATI (Penggugat) dihadapan pejabat Kantor Pertanahan Kota Bekasi (in casu Turut Tergugat);
- Menyatakan untuk memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual untuk melakukan roya terhadap Hak Tanggungan Nomor 08559/2010 tanggal 28 Oktober 2010;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Membebankan biaya Perkara menurut Hukum;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequeo et bono). |