Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
504/Pdt.G/2025/PN Bks MADE YULI CAHYA KRISNAWAN 1.Koperasi Simpan Pinjam Sada Indo Utama
2.PT. ARKATAMA PURI INDO
3.NYOMAN SUCAHYA, S.E., M.M
4.KETUT DIKA CAHYA PRASETYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 504/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADE YULI CAHYA KRISNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULI KURNIAWAN, S.H.MADE YULI CAHYA KRISNAWAN
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sada Indo Utama
2PT. ARKATAMA PURI INDO
3NYOMAN SUCAHYA, S.E., M.M
4KETUT DIKA CAHYA PRASETYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
2Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ervina Christina Sembiring, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT I, II, III dan IV serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Segala Permohonan Lelang Eksekusi yang dilakukan TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan Akta Pengalihan Piutang/Pengalihan Hak Tagih kepada TERGUGAT II yang dilakukan TURUT TERGUGAT II batal demi hukum;
  5. Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I batal demi hukum;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Lelang Eksekusi terhadap :

Sertifikat Hak Milik Nomor : 01559/Jatimurni tertanggal 01 Maret 2006, atas nama Pemegang Hak Luh Sri Sulakminingsih Bachelor of Engineering dan Surat Ukur Nomor : 826/JATIMURNI/2006 tertanggal 13 Februari 2006 dengan luas 390 M?2;, yang terletak di Jalan Kampung Sawah RT.005 RW.003 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materiil secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai, dan penuh segera setelah putusan ini di ucapkan;

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Hukum Banding, dan Kasasi; dan

9. Menghukum PARA TERGUGAT I, II, III dan IV serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak