Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.Bth/2026/PN Bks ALWIYAH MAULIDYAH 1.HB. HENDI HARYOKO,
2.PANITERA PENGADILAN NEGERI BEKASI cq. Pejabat Lelang;
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI;
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 117/Pdt.Bth/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALWIYAH MAULIDYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H m bambang Sunaryo, s.h.,m.hALWIYAH MAULIDYAH
Tergugat
NoNama
1HB. HENDI HARYOKO,
2PANITERA PENGADILAN NEGERI BEKASI cq. Pejabat Lelang;
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI;
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pihak yang beritikad baik dan telah melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan perkara Nomor 446/Pdt.G/2022/PN.Bks jo. Nomor 477/Pdt/2023/PT.Bdg jo. Nomor 2681 K/Pdt/2024 secara penuh dan sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa kewajiban hukum yang menjadi dasar permohonan eksekusi telah hapus karena pembayaran (pelunasan);
  4. Menyatakan bahwa dengan hapusnya kewajiban pokok tersebut, maka hak untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan menjadi gugur demi hukum;
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;
  6. Menyatakan bahwa rencana dan/atau pelaksanaan lelang atas objek berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2453/Jaticempaka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Memerintahkan kepada TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membatalkan seluruh tahapan proses lelang yang telah atau akan dilakukan;
  8. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk menghormati pelunasan yang telah dilakukan oleh PELAWAN dan tidak lagi mengajukan atau melanjutkan permohonan eksekusi terhadap objek dimaksud;
  9. Menyatakan bahwa setiap tindakan eksekutorial lanjutan terhadap objek tersebut tanpa dasar kewajiban yang sah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
  10. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap putusan dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak